KA Matarmaja, KA Dharmawangsa Dilempari Batu, KAI Bakal Tindak Pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - PT KAI Daop 4 Semarang bakal menindak tegas para pelaku pelemparan batu yang merusak dua kereta api jurusan Semarang. Tercatat gerbong KA Dharmawangsa dan KA Matarmaja rusak karena dilempari batu oleh oknum tak bertanggung jawab.
Baca Juga: Pemkot Semarang Petakan Lahan Tidur untuk Urban Farming
1. Daop 4 Semarang kecam tindakan pelemparan batu ke kereta api
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyesalkan ulah para pelaku lantaran sangat membahayakan para penumpang kereta api.
"KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Franoto, Kamis (25/7/2024).
2. Sejumlah kaca gerbong KA Matarmaja pecah dilempari batu
Pihaknya berkata pada kejadian di Petak Jalan Stasiun Tanggung Kabupaten Grobogan - Stasiun Brumbung Kabupaten Demak pada Minggu 21 Juli 2024 sekitar pukul 17.05 WIB, KA Matarmaja dilempari batu hingga kaca gerbongnya pecah.
Total kerusakan kaca pada sejumlah gerbong ekonomi. “Saat KA 233 Matarmaja dengan relasi Malang - Semarang - Jakarta melintasi petak jalan tersebut, pada rangkaian KA nya dilempari batu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengakibatkan kaca kereta pada kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6 dan ekonomi 9 pecah,” akunya.
3. KA Dharmawangsa juga dilempari batu
Tak cuma itu saja, sehari sebelumnya Sabtu (20/7) pukul 14.35 WIB, pada Petak Jalan Stasiun Sragi - Stasiun Pekalongan Kota Pekalongan juga terjadi pelemparan batu pada KA 132A Dharmawangsa jurusan Jakarta - Semarang - Surabaya.
Editor’s picks
Akibatnya, kaca KA Dharmawangsa apda gerbong ekonomi 1 pecah. Untungnya, katanya akibat kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka.
“Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” tegas Franoto.
4. Pelaku akan dikenai sanksi KUHP
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
5. Daop 4 tambah CCTV
Untuk mengantisipasi kejadian yang merugikan dan membahayakan tersebut, pihaknya akan menambah CCTV di beberapa titik lintasan KA tersebut.
Daop 4 Semarang mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.
“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Franoto.
Baca Juga: Begini Reaksi Disdik Jateng Soal Uji Coba Makan Bergizi Gratis