Kepala Dusun Sragen Deklarasi Prabowo-Gibran, Sekda Jateng: Sanksinya Pecat

Kadus Jirapan ketahuan dukung Prabowo-Gibran

Sragen, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno merespon laporan Terkait tindakan Kepala Dusun di Desa Jirapan Kecamatan Masaran Sragen Setyo Widodo yang terang-terangan mendeklarasikan dukungan bagi pasangan calon Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Rawan Kecelakaan, 1.344 Tagana Jateng Akhirnya Dicover BPJS Ketenagakerjaan

1. Sekda: Kalau masalah sanksi dari ringan sampai berat

Kepala Dusun Sragen Deklarasi Prabowo-Gibran, Sekda Jateng: Sanksinya PecatIlustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Sumarno mengaku bagi para ASN yang tidak netral nantinya akan dikenai sanksi sesuai pelanggarannya. 

"Sanksinya bisa juga sampai pemecatan. Kalau masalah sanksi dari ringan sedang dan berat. Tentu saja kita memastikan, kita harus asessment seberapa pelanggaran itu masuk ke kategori apa, setelah itu baru kita beri sanksi," ujar Sumarno, Rabu (29/11/2023). 

2. Sedang kroscek ke pemda setempat

Kepala Dusun Sragen Deklarasi Prabowo-Gibran, Sekda Jateng: Sanksinya PecatPj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dan Sekda Jateng Sumarno saat menggelae rapat koordinasi terbatas untuk membahas capaian kinerja Organisasi Perangkat Dinas (OPD) di lingkungan Pemprov Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Tak cuma itu saja, katanya saat ini pihaknya membentuk tim asessment untuk memastikan kebenaran dari laporan yang masuk ke lini pengaduan. 

Pihaknya mengaku tengah melakukan koordinasi dengan Pemda setempat. "Kita sedang koordinasi dengan temen-temen kabupaten sebetulnya seperti apa sih kepastiannya," ungkapnya. 

3. Sekda Jateng belum dapat laporan

Kepala Dusun Sragen Deklarasi Prabowo-Gibran, Sekda Jateng: Sanksinya PecatSekda Jateng Sumarno bersama Kepala Pusdataru Jateng Eko Yunianto. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kendati demikian, menurutnya kini belum menerima laporan pelanggaran terhadap ASN. Namun salah satu pegawai yang mendaftar partai politik dan saat ini masih dalam proses pemberhentian. 

"Pelanggaran belum ada laporan. Ada satu kemarin ketidaktahuan, karena mendaftar menjadi caleg ini sudah kita proses. Memang itu karena menjadi anggota partai politik kita sedang memproses untuk diberhentikan," kata Sumarno. 

4. Kepala daerah diminta awasi ASN

Kepala Dusun Sragen Deklarasi Prabowo-Gibran, Sekda Jateng: Sanksinya PecatIlustrasi aparatur sipil negara (ASN). IDN Times/Ervan Masbanjar

Terkait kasus netralitas ASN, ia mengakui bahwa pada Pilpres 2019 silam banyak ditemukan pelanggaran. Yang paling marak ialah temuan menghadiri undangan kampanye dan selfie bareng dan diupload di media sosial.

Diharapkan juga bila setiap kepala daerah mengawasi para ASN hingga ke level pedesaan dan kelurahan.

"Kami minta untuk tolong dipelajari apa sih yang dianggap tidak netral. Mungkin hal sederhana foto bareng, terus upload foto, itu hal biasa itu masalah dari sisi netralitas," jelasnya. 

Baca Juga: 22 Ribu TNI Polri Disebar di 117 Ribu TPS Jateng, Ini Lokasi Rawan

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya