KPU Jateng Tegaskan Anggota Parpol Dilarang Daftar KPPS
Intinya Sih...
- KPU Jateng larang anggota parpol daftar sebagai KPPS
- Pendaftar wajib sertakan surat keterangan tak terlibat partai selama 5 tahun
- Pendaftaran KPPS sebanyak 397.677 orang, dibuka 17-28 September
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah melarang semua anggota partai politik (parpol) untuk mendaftar sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga: KPU Jateng: Hendi Lampirkan Surat Pengunduran Diri dari LKPP
1. Pendaftar KPPS harus sertakan surat tidak pernah terlibat kegiatan partai
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengatakan setiap pendaftar KPPS diwajibkan menyertakan surat keterangan tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai dalam jangka waktu lima tahun.
"Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," ujarnya, Jumat (13/9/2024).
2. KPU Jateng buka pendaftaran 397.677 KPPS
Secara keseluruhan, katanya pihaknya membuka pendaftaran KPPS sebanyak 397.677 orang. Pendaftaran KPPS dibuka mulai 17-28 September.
Editor’s picks
Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat menjadi anggota KPPS merupakan satu langkah baik dalam mengawal proses demokrasi.
Lebih lanjut, ia berkata sebagai KPPS harus dibekali pengetahuan kepemiluan yang berazaskan integritas, kejujuran dan luber.
"Prinsipnya kami berharap kesuksesan Pilkada dapat disupport partisipasi masyarakat. Salah satunya menjadi Penyelenggara KPPS untuk mewujudkan Pilkada berintegritas yang luber jurdil dan prinsip penyelenggaraan pemilihan," akunya.
3. Harus bebas narkoba dan minimal SMA
Syarat untuk jadi anggota KPPS, menurutnya harus warga negara Indonesia (WNI), berusia sekurangnya 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Pendaftar KPPS juga dituntut mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kemudian berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," kata Handi.
Baca Juga: PKB Jateng Ungkap Vicky Prasetyo Jadi Calon Bupati Pemalang yang Fenomenal