Lasito Divonis 4 Tahun Penjara, Uang Rp350 Juta Jadi Barang Rampasan

Denda Rp400 juta

Semarang, IDN Times - Kasus suap praperadilan dana banpol PPP, akhirnya memasuki babak akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhi vonis bagi Hakim nonaktif Lasito selama empat tahun penjara ditambah denda Rp400 juta.

1. Lasito dijebloskan penjara selama empat tahun dan denda Rp400 juta

Lasito Divonis 4 Tahun Penjara, Uang Rp350 Juta Jadi Barang RampasanIDN Times/Fariz Fardianto

Putusan hukuman bagi Lasito tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Aloysius Prihartono Bayu Aji, pada Selasa (3/9).

"Mengadili terdakwa Lasito secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana empat tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Aloysius Prihartono.

Baca Juga: Sekretaris PN Semarang: Renovasi Kantor Era Lasito Tanpa DIPA

2. Ada 57 barbuk, termasuk uang tunai Rp350 juta yang disita negara

Lasito Divonis 4 Tahun Penjara, Uang Rp350 Juta Jadi Barang RampasanANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jumlah barang bukti dalam kasus yang menjerat Lasito mencapai 57 buah. Tapi ada sejumlah barang bukti yang dikembalikan kepada pihak terkait.

Hakim mengaku ada sebuah barang bukti yang disita sebagai barang rampasan negara. Yaitu berupa uang tunai Rp350 juta. Uang sebanyak itu sebelumnya sempat dikembalikan oleh Lasito kepada KPK sebagai ganti rugi agar hukumannya dapat dipertimbangkan.

"Menetapkan barang bukti dari angka satu sampai 55 dikembalikan kepada pihak-pihak terkait dan tidak harus disita. Kemudian barang bukti nomor 55 berupa uang tunai menjadi barang rampasan negara," cetusnya.

3. Hakim anggap Lasito cederai marwah lembaga peradilan

Lasito Divonis 4 Tahun Penjara, Uang Rp350 Juta Jadi Barang RampasanIDN Times/Fariz Fardianto

Hakim menyatakan, vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa lantaran selama ini perbuatannya telah mencederai lembaga peradilan. Majelis hakim juga mengatakan, ini bukanlah bentuk balas dendam bagi terdakwa, melainkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa yang selama ini menjadi hakim di Pengadilan Negeri Semarang.

"Terdakwa dengan ini ditahan di rumah tahanan negara," terangnya.

Baca Juga: Tak Terima Tuntutan Jaksa, Hakim Lasito Seret Mantan Ketua PN Semarang

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya