Pemkot Semarang Larang Bagi-Bagi Takjil di Jalanan, Gantinya Boleh di Lokasi Ini

Semarang, IDN Times - Pembagian takjil yang biasanya gampang ditemui di jalan raya Kota Semarang, untuk tahun ini, dipastikan akan dibatasi. Pasalnya, Pemerintah Kota Semarang memastikan telah melarang masyarakat melakukan kegiatan berbagi takjil untuk berbuka puasa maupun sahur bersama di jalanan.
1. Mbak Ita mengeklaim tidak ada pembagian makanan di pinggir jalan
Alasannya, menurut Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, karena dikhawatirkan menimbulkan kemacetan lalu lintas.
"Sudah ada perwalnya (red: peraturan wali kota), tidak ada pembagian makanan di pinggir-pinggir jalan," kata Mbak Ita dikutip Antara, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Situasi Sudah Normal, Para Takmir Masjid Semarang Diminta Gelar Karpet Lagi
2. Bagi-bagi takjil boleh dilakukan di Taman Indonesia Kaya
Nantinya, kata dia, kegiatan pembagian makanan, buka puasa maupun sahur bersama yang biasanya dilakukan di pinggir-pinggir jalan, akan ditarik ke titik-titik yang sudah disiapkan.
"Kami akan menyiapkan titik-titik orang bisa masuk dan melakukan kegiatan buka bersama. Kita tarik di balai kota, mungkin di TIK (Taman Indonesia Kaya). Kami akan memberikan titik-titik kegiatan tersebut," katanya.
Editor’s picks
Sebagai gantinya, Pemkot Semarang akan menyiapkan titik-titik strategis untuk kegiatan tersebut sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas.
"Kami mengimbau pada saat buka atau sahur (bareng-red), kami akan menentukan titik-titiknya agar tidak di jalan, termasuk pembagian takjil. Biasanya, pembagian takjil di Jalan Pemuda kan banyak," katanya.
3. Tidak ada lagi pembatasan di masjid
Mbak Ita menjelaskan seluruh kegiatan ibadah bulan puasa pada tahun ini bisa dilakukan masyarakat dengan sepenuhnya tanpa ada pelanggaran sebagaimana ketika pandemi COVID-19.
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat tetap menjaga diri dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik, seperti mencuci tangan dan memakai masker di titik-titik keramaian.
“Kegiatan bisa sepenuhnya dijalankan, baik dari puasa Ramadan hingga hari raya sehingga bisa lebih khusyuk. Alhamdulillah 100 persen bisa diadakan di masjid, musala, langgar,” katanya.
4. Tapi jam operasional tempat hiburan dibatasi
Selain itu, Pemkot Semarang juga telah menerbitkan aturan penerbitan jam operasional bagi tempat-tempat hiburan yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang dengan Nomor B/1588/556/III/2023.
Baca Juga: Antisipasi Efek Kemarau Kering, BPBD Jateng Lakukan Modifikasi Cuaca