Perda Lingkungan Hidup Disahkan, Diklaim Atasi Banjir Pantura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jateng dan DPRD setempat sepakat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
"Pembentukan perda ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno saat rapat paripurna DPRD Jateng, Rabu (20/12/2023).
1. Dianggap manjur wujudkan kualitas hidup manusia
Perda itu dinilai menjadi solusi strategis untuk dijadikan sebagai payung hukum terhadap isu-isu lingkungan.
Ia melanjutkan, adanya Perda RPPLH merupakan komitmen Pemprov Jateng dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas kehidupan manusia.
Hal ini sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 dan ketentuan Pasal 10 Ayat 3 Huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Sekda: Bisa lindungi pemanfaatan sumber daya alam
Editor’s picks
Dengan adanya Perda ini, pihaknya ingin menjamin pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan.
Selain itu, mampu mewujudkan pembangunan daerah yang memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung.
3. Bisa menanggulangi penurunan muka tanah
Sumarno mengidentifikasi, isu lingkungan yang cukup menjadi perhatian di antaranya kondisi kawasan pantai utara Jateng. Yakni persoalan penurunan permukaan tanah yang mengakibatkan terjadinya air laut pasang atau rob.
Selain itu, persoalan kerusakan lingkungan di sisi hulu atau daerah atas sebagai daerah tangkapan air.
"Mudah-mudahan dengan disepakatinya perda ini, menjadi bagian kita untuk bisa mencegah kerusakan lingkungan agar tidak lebih parah lagi," akunya.
Baca Juga: Pemprov Jateng Terjunkan TKPSDA untuk Petakan Resiko Banjir di Pantura