Pemkot Solo Ubah Jam Kerja, Hingga Tiadakan Cuti Bersama

Surat Edaran baru yang dikeluarkan oleh Pemkot Surakarta.

Surakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengeluarkan surat edaran (SE) baru terkait jam kerja PNS selama bulan Ramadan. Tak hanya itu surat edaran tersebut juga mengatur soal cuti bersama PNS.

Baca Juga: Selama Bulan Puasa, Gibran Ngaku Tak Kurangi Aktivitas

1. Khusus selama bulan suci Ramadan.

Pemkot Solo Ubah Jam Kerja, Hingga Tiadakan Cuti BersamaIlustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Berdasarkan Surat Edaran Nomor : KP.11/1230/2022 Tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Dalam SE tersebut juga mengatur tentang cuti bersama di lingkup Pemkot Surakarta. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta, Ahyani mengatakan SE tersebut dikeluarkan khusus selama bulan Ramadan.

“Iya khusus saat Ramadan aja. Yang penting total jam dalam seminggu tetap terpenuhi,” ujar Ahyani ketika ditemui di Balaikota, Senin (4/4/2022). 

2. Jam kerja dipangkas

Pemkot Solo Ubah Jam Kerja, Hingga Tiadakan Cuti BersamaIlustrasi ASN (https://radarmadura.jawapos.com/)

Sama seperti yang sudah tercantum di SE, Ahyani juga menekankan pada para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja/Lurah/UPT, untuk memperhatikan dan memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi. 

Berikut jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta selama bulan Ramadan 1443 H/ Tahun 2022, adalah sebagai berikut :

Perangkat Daerah Pelaksana 5 (lima) hari kerja :

Hari Senin – Kamis : Pukul 07.30 – 15.15 WIB;

Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 WIB;

Hari Jumat : Pukul 08.00 – 11.30 WIB (Tanpa Istirahat).


Perangkat Daerah Pelaksana 6 (enam) hari kerja :

 Hari Senin – Kamis : Pukul 07.30 – 14.00 WIB; 

Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 WIB;

 Hari Jumat : Pukul 08.00 – 11.30 WIB (Tanpa Istirahat);

 Hari Sabtu : Pukul 08.00 – 13.30 WIB;

Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 WIB.

3. Tak ada cuti lebaran.

Pemkot Solo Ubah Jam Kerja, Hingga Tiadakan Cuti BersamaIlustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain mengatur jam kerja PNS, SE tersebut juga menegaskan terhadap pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Hari Libur Nasional untuk Hari Raya ldul Fitri 1443 H dilaksanakan pada tanggal 2 - 3 Mei 2022, sedangkan tidak ada pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri 1443 H.

Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 850/5003 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dengan demikian, pegawai Pemerintah Kota Surakarta kembali masuk kerja pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2022.

Di SE juga dicantumkan sanksi bila ada ASN yang melanggar ketentuan ini, akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja.

Pada SE tersebut juga tercantum agar para ASN meningkatkan kewaspadaan terhadap pengamanan dan melakukan pengaturan serta pemantauan pelaksanaan kegiatan secara internal, mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas kedinasan ASN menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Solo Masuk 10 Besar Kota Toleran, Gibran: Semua Rukun

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya