Banyumas, IDN Times - Sebanyak 5.587 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Banyumas resmi mengakhiri masa tugasnya pasca tujuh hari pencoblosan pemilu 2024 lalu.
Pengawas Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024 bertugas untuk mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.
Menurut Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas, Amin Latif para pengawas TPS mengakhiri tugas sejak hari Rabu 21 Februari 2024.
"Alhamdulillah, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di wilayah Banyumas berjalan lancar dan kondusif tanpa kendala berarti,"Katanya.