3.287 Burung Langka Nyaris Diselundupkan di Tanjung Emas, Ratusan Mati

- Petugas menemukan 3.287 burung dalam dua truk dari Kumai, Kalimantan Tengah, di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tanpa dokumen persyaratan.
- Temuan mencakup 3.095 burung madu dan 192 burung sepah raja dilindungi; total 714 ekor ditemukan mati.
- Barantin bersama Gakkum LHK dan kepolisian mengamankan truk serta muatan, menegaskan pengawasan untuk melindungi satwa dan mencegah penyebaran penyakit hewan karantina.
Sebanyak 3.287 burung langka ditemukan di dalam armada truk yang melintas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Berdasarkan pendataan Balai Karantina Indonesia (Barantin) Jawa Tengah, ada 3.095 ekor di antaranya burung madu.
Dari jumlah tersebut, 2.425 ekor burung madu ditemukan dalam kondisi hidup dan 670 ekor dalam kondisi mati.
Petugas juga menemukan 192 burung sepah raja yang masuk kategori satwa dilindungi. Tetapi ada 148 ekor burung sepah raja ditemukan dalam kondisi hidup. Sedangkan 44 ekor lainnya mati.
Table of Content
Dua truk tepergok bawa ribuan burung langka

Petugas juga memeriksa bagian bawah bodi truk. (IDN Times/Fariz Fardianto) Dari pengakuan tim Barantin diketahui ribuan burung tersebut diangkut dua truk dari Kumai, Kalimantan Tengah.
Razia dilakukan setelah KM Dharma Rucitra 9 tiba di Pelabuhan Tanjung Emas sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu petugas melakukan penyisiran terhadap kendaraan yang turun dari kapal.
"Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua truk membawa ribuan burung tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Kendaraan beserta seluruh muatannya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Ketua Tim Penegakan Hukum Barantin Jawa Tengah Taufik Kurniawan kepada IDN Times, Kamis (5/11/2026).
Ia bilang razia gabungan dikerjakan Barantin bersama Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra) serta Seksi Wilayah II Pos Gakkum Jawa Tengah, serta Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KP3) Tanjung Emas.
Barantin berusaha cegah hama dan penyakit hewan

Petugas memeriksa tumpukan kandang burung yang hampir diselundupkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto) Kepala Barantin Jawa Tengah Mustaqim mengatakan, adanya temuan di Pelabuhan Tanjung Emas menunjukkan pentingnya pengawasan lalu lintas satwa liar antar pulau.
Upaya pengawasan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan satwa dan ekosistem, tetapi juga upaya mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
“Upaya menggagalkan pengiriman ribuan ekor burung tanpa dokumen asal Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas menjadi alarm pentingnya penguatan sinergi pengawasan di pintu masuk karena lalu lintas satwa liar secara ilegal memiliki risiko besar,” ujar Mustaqim.
Lalu lintas satwa liar harus dilengkapi surat angkut

Penampakan dari potret udara pabrik PT Sriboga yang letaknya di anjungan perairan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (IDN Times/Dok Humas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang) Ia mengatakan, setiap satwa yang dilalulintaskan antarpulau wajib memenuhi ketentuan karantina untuk memastikan asal-usul, legalitas, dan status kesehatannya dapat ditelusuri.
Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selain memenuhi persyaratan karantina, lalu lintas satwa liar juga harus dilengkapi dokumen lain yang diwajibkan sesuai ketentuan, termasuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) untuk jenis yang memerlukannya.
Mustaqim mengatakan, Karantina Jawa Tengah akan terus memperkuat pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran, terutama terhadap lalu lintas satwa yang tidak memenuhi persyaratan.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap rencana lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan kepada petugas karantina di pintu masuk dan keluar yang telah ditetapkan,” katanya.

























