39,8 Persen Warga di Semarang Belum Bayar PBB, Pemkot Beri Relaksasi

- 39,8 persen warga Semarang belum membayar PBB tahun 2025
- Pemkot Semarang memberikan relaksasi untuk mendorong kepatuhan pajak
- Wajib pajak diharapkan segera memanfaatkan kesempatan relaksasi ini
Semarang, IDN Times - Sebanyak 39,8 persen warga yang merupakan wajib pajak di Kota Semarang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, Pemerintah Kota Semarang memberikan relaksasi.
1. Pembayaran PBB diperpanjang hingga 31 September 2025

Kebijakan ini mencakup keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diberlakukan pada bulan September 2025.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan, langkah ini diambil karena hingga 27 Agustus 2025 masih terdapat 39,8 persen wajib pajak yang belum membayarkan SPPT PBB 2025. Sehingga, langkah ini diambil guna memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membayar PBB dan mengikuti undian PBB P2 kota Semarang tahun 2025.
“Pajak daerah merupakan tulang punggung pembangunan Kota Semarang. Namun, kami juga memahami kondisi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan relaksasi ini kami hadirkan agar warga mendapatkan kelonggaran dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus tetap mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Semarang,” terangnya, Sabtu (30/8/2025).
Pemkot Semarang memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang belum melakukan pembayaran PBB melalui relaksasi antara lain, pengunduran jatuh tempo PBB yang semula tanggal 31 Agustus 2025 akan diperpanjang sampai 30 September 2025 dan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa diikutkan dalam undian PBB.
2. Diskon BPHTB hingga 30 persen

Lalu, pengurangan PBB bagi Sekolah Swasta melalui pengajuan, pengurangan PBB bagi masyarakat yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) melalui pengajuan.
Kemudian, pengurangan PBB untuk Veteran, Pejuang Kemerdekaan dan cagar budaya melalui pengajuan.
Selain PBB pada bulan September, juga ada relaksasi kepada masyarakat yang akan melakukan transaksi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dengan diberikan diskon atau pengurangan sampai dengan 30 persen sesuai dengan kategori dan nominal NPOP (nilai perolehan objek pajak) yang meliputi BPHTB atas Jual Beli, BPHTB atas waris, hibah, hibah waris, dan BPHTB atas pemberian hak baru, pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan lain-lain.
3. Hadirkan kebijakan inklusif

Agustina menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang inklusif.
“Kami ingin agar seluruh lapisan masyarakat merasa terbantu, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi, lembaga pendidikan yang mendidik generasi penerus, hingga veteran dan pejuang kemerdekaan yang telah berjasa bagi bangsa,” imbuhnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat, sehingga target penerimaan pajak daerah dapat tercapai tanpa mengurangi kepedulian terhadap kondisi ekonomi warga.