Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

580 Layanan Kerap Minta Upeti, 6 Kantor Pertanahan Diminta Berbenah

Kota Semarang
3 min read
580 Layanan Kerap Minta Upeti, 6 Kantor Pertanahan Diminta Berbenah
Penyerahan sertifikat tanah kepada warga Desa Ngetrep, Kecamatan Mojo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Rabu (11/10/2023). (Dok. Pemkab Kediri)
  • Ombudsman RI menangani 580 laporan pertanahan, dengan keluhan berulang seperti penundaan layanan, penolakan pelayanan, dan penyimpangan prosedur yang dinilai rawan maladministrasi serta korupsi.

  • Enam kantor pertanahan di Serang, Bandung, Tangerang, Bekasi, Deli Serdang, dan Ambon menjadi perhatian karena dugaan imbalan, manipulasi data, serta penyalahgunaan kewenangan.

  • Ombudsman juga menyoroti masalah layanan pascabencana dan keselamatan kapal, lalu mendorong instansi terkait memperkuat transparansi, pengawasan berbasis risiko, pengaduan, serta penelusuran keputusan dan anggaran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Ombudsman RI menyikapi rentetan kasus bidang pertanahan karena sering dikeluhkan oleh masyarakat Indonesia. Tercatat ada sebanyak 580 laporan pertanahan yang sedang ditangani Ombudsman RI menunjukkan adanya keluhan berulang. Mulai penundaan berlatrut, tidak memberi pelayanan dan penyimpangan prosedur.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan banyaknya kasus pertanahan menunjukan kerawanan maladministrasi yang dapat membuka peluang praktek korupsi.

Robert juga berkata bahwa enam kantor pertanahan menjadi atensi tinggi terkait potensi maladministrasi. Antara lain Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, serta Kantor Pertanahan Kota Ambon. 

"Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” katanya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (22/10/2026).

Berdasarkan pemetaan per kasus, katanya ada titik rawan maladministrasi pelayanan pertanahan. Mulai dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat, penyimpangan penerbitan hak dan data tanah, manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian, perubahan pengukuran, batas, luas atau plotting, penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran dan peralihan hak dan penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan. 

Selain sektor pertanahan, pihaknya menyoroti kerentanan maladministrasi dalam pelayanan publik pasca bencana. 

Berdasarkan monitoring penanganan gempa bumi Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada September-Oktober 2026, ditemukan persoalan validasi dan keterbukaan informasi hasil verifikasi data penerima bantuan, pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan layanan publik.

Sementara itu, inventarisasi terhadap lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang atau kapal wisata dalam tiga tahun terakhir menunjukkan adanya persoalan terkait kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar, kapasitas dan manifes penumpang, serta pengawasan dan pemeriksaan sebelum keberangkatan. 

“Jika kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, perlu ditelusuri apakah penyebabnya semata-mata kelemahan pengawasan atau terdapat kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah," paparnya.

Ia menegaskan pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat menciptakan keuntungan bagi operator dengan mengorbankan keselamatan penumpang. 

Menurut Robert, investigasi yang tidak transparan dan rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti dapat menciptakan ruang bagi impunitas. 

Risiko penyimpangan semakin serius apabila ditemukan upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan bukti, memanipulasi hasil pemeriksaan, atau melindungi pihak tertentu demi keuntungan tidak sah. 

Oleh karena itu, Ombudsman RI mendorong Kementerian ATR/BPN, BNPB, serta kementerian dan instansi yang berwenang memperkuat keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, mekanisme pengaduan yang efektif, dan penelusuran jejak keputusan maupun penggunaan anggaran.

“Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi,” tutup Robert.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More