Semarang, IDN Times - Sebanyak 205 perusahaan di Jawa Tengah dilaporkan ke Disnakertrans lantaran kedapatan bermasalah dalam pembayaran uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022.
Dari jumlah tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyatakan terdapat 90 perusahaan yang dipastikan gagal membayar THR sehingga diperiksa oleh para petugas di lapangan.