Aipda RZ Penembak Siswa SMK 4 Semarang GRO Terbukti Langgar HAM

Semarang, IDN Times - Polisi penembak tiga siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO, SA dan AD, Aipda RZ (38 tahun) terbukti melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal itu disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) usai melakukan pemantauan lapangan, meminta keterangan sejumlah pihak dan meninjau lokasi kejadian.
1. Tindakan RZ memenuhi unsur pelanggaran HAM

Dalam kejadian penembakan di depan minimarket di Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang itu salah satu siswa, GRO kehilangan nyawa atau meninggal dunia pada Minggu (24/11/2024). Sedangkan, dua siswa lainnya mengalami luka tembak dan selamat.
Koordinator Subkomisi Pemantauan, Uli Parulian Sihombing mengatakan, selepas melakukan pemantauan lapangan dan meminta keterangan sejumlah pihak atas peristiwa penembakan tersebut.
"Tindakan RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024).
Pelanggaran HAM yang telah dilanggar Aipda RZ meliputi, pelanggaran hak hidup dan
pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).
2. RZ menghilangkan hak hidup GRO

‘’Penembakan yang dilakukan RZ mengakibatkan siswa GRO meninggal. Sehingga, menghilangkan hak hidup dari GRO. Penembakan dan pembunuhan ini dilakukan oleh aparat negara (penegak hukum) sebagaimana pelaku adalah anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang,’’ jelas Uli.
Adapun, pelanggaran lain yang terbukti dilakukan RZ, yaitu yang bersangkutan tidak sedang dalam pembelaan diri, tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas
lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut.
‘’Selain itu, RZ juga tidak sedang dalam menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut,’’ tuturnya.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada RZ.
3. Minta LPSK berikan perlindungan untuk saksi dan korban

Melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk assessment psikologi secara berkala.
Memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jawa Tengah mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya untuk polisi tingkat Bintara.
"Kami juga meminta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut," tandasnya.





















