Semarang, IDN Times - Aparat kepolisian merazia sebuah tempat karaoke di Jalan Gajahmada, Semarang lantaran kedapatan melanggar aturan PPKM level 1 di Ibu Kota Jateng. Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jateng bergerak sekitar pukul 24.00 WIB dengan menyasar sejumlah tempat hiburan di kota Semarang.
Berdasarkan informasi dari Ditresnarkoba Polda Jateng, satu tempat karaoke di Jalan Gajahmada terpaksa disegel untuk menegakan aturan PPKM level 1 yang diterbitkan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.