Ketua Bawaslu Banyumas sebut ada 3 kasus perusakan APK di Banyumas.(IDN Times/Cokie Sutrisno).
Pengawasan di tahapan kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga tutup tahun di 31 Desember 2023, Bawaslu Banyumas mencatat terdapat sejumlah pelanggaran pemilu. Kasus perusakan APK dan Penghilangan APK mendominasi. Laporan yang sudah diregister Bawaslu ada 3 kasus.
"Satu kasus perusakan APK dihentikan karena tidak terpenuhi unsurnya setelah dilakukan proses klarifikasi baik pelapor, saksi maupun saksi terlapor, kemudian satu laporan tidak terpenuhi syarat formilnya dan dihentikan oleh Bawaslu. Serta satu kasus laporan dugaan kampanye di tempat ibadah dengan ancaman pidana pemilu dihentikan karena tidak terpenuhi syarat materialnya," ujar Imam.
Bawaslu Banyumas juga telah berhasil melakukan Penyelesaian Sengketa Antar Pemilu (PSAP) terkait APK di Jatilawang dengan mediasi. Namun demikian masih ada satu laporan yang diproses di Panwaslu Jatilawang terkait kasus APK yang ditempeli stiker oleh peserta pemilu lain.
"Bawaslu Banyumas juga tengah melakukan proses penanganan temuan, kampanye tidak ada pemberitahuan, serta tidak mengantongi STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) Kampanye dari Polri di Cilongok, sekaligus pembagian bahan kampanye kalender dan minyak goreng. Temuan berdasarkan pada patroli cyber yang dilakukan Bawaslu Banyumas," kata Imam.