Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Awal Pengungkapan Pabrik Pupuk Palsu di Boyolali Dari Keluhan Petani

Ilustrasi Petani Penggunaan Pestisida di Lahan Sawah

Boyolali, IDN Times - Satu pabrik yang diduga membuat pupuk palsu di Kabupaten Boyolali digerebek oleh jajaran Polda Jawa Tengah. Pabrik yang terletak di Kecamatan Ngemplak tersebut telah beroperasi sekitar lima tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arif Budiman mengatakan di pabrik tersebut diduga memproduksi pupuk yang kandungannya tidak sesuai dengan komposisi yang tertera dalam kemasannya.

1. Terdapat tujuh jenis pupuk yang diperiksa ke laboratorium

wanita sedang meneliti sesuatu di laboratorium (pexels/Mikhail Nilov)

Awal terbongkarnya kasus tersebut yakni adanya aduan petani yang mengeluhkan beredarnya pupuk yang diduga palsu. "Penyidik kemudian menelusuri asal pupuk yang diketahui tersimpan dalam sebuah gudang di Kabupaten Karanganyar," katanya dilansir dari Antara.

Dari gudang tersebut, lanjut dia, penyidik mendapati pabrik yang memroduksi di wilayah Kabupaten Boyolali. Ia mengatakan terdapat tujuh jenis pupuk produksi CV Sayap ECP yang diperiksa di Laboratorium Standar Instrumen Pertanian Jawa Tengah

"Dari hasil pengecekan laboratorium diketahui kandungan di dalam pupuk yang diproduksi tersebut tidak sesuai dengan komposisi di kemasannya," katanya.

2. Polisi tetapkan direktur CV Sayap ECP sebagai tersangka

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Ia mencontohkan salah satu merk Enviro dengan kandungan Nitrogen, Fosfor, dan Kalium yang seluruhnya di bawah 1 persen. Padahal, lanjut dia, komposisi yang tertera di label kemasan seluruhnya di atas 10 persen.

Dalam pengungkapan pabrik pupuk palsu anorganik itu, polisi telah menetapkan TS, Direktur CV Sayap ECP, sebagai tersangka. Ia menyebut CV Sayap ECP sebenarnya memiliki perizinan lengkap serta mengantongi SNI.

3. Tersangka dijerat UU perlindungan konsumen

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Adapun produk pupuk palsu tersebut, lanjut dia, sudah beredar di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us