Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Belum Sempat Dilantik, Kades Terpilih di Kudus Ini Meninggal Dunia

IDN Times/Aji

Kudus, IDN Times - Kabar duka menyelimuti calon kepala desa terpilih di Desa Ternadi Kecamatan Dawe, Kudus. Diketahui kades terpilih periode 2019-2025 Desa Ternadi Supriyanto meninggal dunia pada Selasa (26/11).  

 

1. Sempat dibawa rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia

Ilustrasi pilkades (IDN Times/Aji)

Kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Arif Suwanto menjelaskan, ada satu kades terpilih di Kudus yang dikabarkan meninggal dunia. Kades tersebut diketahui bernama Supriyanto berusia (41).

“Kalau informasinya tadi pagi mengalami sakit dan juga sempat dibawa ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia,” kata dia, Selasa (26/11).

2. Rencana dilantik pada 17 Desember 2019

Ilustrasi suasana pilkades (IDN Times/Aji)

Menurutnya, untuk kepala desa di Kudus memang menunggu pelantikan. Rencananya pelantikan kades terpilih hasil pilkades serentak akan dilakukan pada 17 Desember 2019 mendatang. Hal tersebut juga bebarengan dengan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada 17 Desember 2019 mendatang.

“Untuk kepala desa memang masa jabatan ini akan berakhir pada 17 Desember 2019 mendatang. Karena kepala desa terpilih akan dilantik meninggal dunia setelah 17 Desember 2019 ndak ada yang dilantik,” jelas dia.

3. Pemkab tunjuk pejabat kepala desa hingga tahun 2022

IDN Times/Aji

Karena belum dilantik maka pengisian jabatan kepala desa akan ditunjuk seorang pejabat kepala desa. Pejabatan atau Pj ini akan diangkat oleh Bupati Kudus berdasarkan pertimbangan dan usulan dari camat.

“Diusulkan oleh camat. Kemudian untuk menentukan pejabat bupati dengan menimbang usulan dari camat. PJ nantinya berasal dari unsur PNS,” beber dia.

Pengisian jabatan kepala desa yang meninggal dunia sebelum dilantik juga diatur dalam regulasi. Pertama dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 yang diubah menjadi nomor 8 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.

“Kemudian regulasi yang kedua peraturan bupari nomo33 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksaan perda nomor 2 tahun 2015,” lanjut dia.

4. Tiga tahun diisi Penjabat kades

IDN Times/Aji

Sehingga, untuk desa Ternadi yang kepala desa terpilih meninggal dunia akan diisi oleh pejabat selama tiga tahun. Sebelum pelaksanaan pilkades di Kudus yang akan kembali di gelar pada tahun 2022 mendatang.

“Artinya Pj kades ini akan menjabat hingga 2022 mendatang. Dan tahun 2022 akan dilakukan pilkades serentak bersama desa yang lain,” tandasnya.

Diketahui, di Kudus sebelumnya ada sebanyak 115 desa yang melaksanakan pilkades serentak. Ada sebanyak 286 cakades yang merebutkan jabatan kepala desa di 115 desa di sembilan kecamatan di Kudus.

Share
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us