Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah melarang semua kepala daerah yang maju dalam kontestasi Pilkada 2020 agar tidak mempolitisir penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat yang terdampak COVID-19.
Larangan ini diberlakukan untuk menindaklanjuti keputusan Kemendagri yang telah memproses kasus bansos yang disalurkan oleh Bupati Klaten Sri Mulyani.
"Tidak boleh seorang bupati menyalahgunakan bantuan untuk kepentingan politik," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (7/7/2020).