Semarang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengingatkan juru parkir (jukir) di kawasan Simpang Lima agar menarik tarif sesuai ketentuan. Peringatan ini dilakukan setelah petugas mendatangi langsung jukir yang bertugas pada Rabu (15/9/2026) malam.
Cek Tarif Parkir Resmi di Simpang Lima Semarang, Jangan Salah Bayar

1. Tarif parkir berlaku sepeda motor Rp2 ribu dan mobil Rp3 ribu
Dalam sosialisasi tersebut, Dishub menjelaskan tarif parkir yang berlaku, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
Petugas Dishub menyampaikan ketentuan itu kepada lima jukir yang bertugas di kawasan Simpang Lima. Selain tarif, mereka juga diberikan pemahaman mengenai penggunaan atribut resmi saat menjalankan tugas.
Staff Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Yopy Yudho Pratomo mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk menyamakan pemahaman jukir mengenai ketentuan parkir yang berlaku.
2. Dishub tekankan tarif sesuai ketentuan
“Sosialisasi ini kami lakukan untuk memberikan pemahaman kepada juru parkir mengenai tarif parkir yang sesuai dengan Perda serta atribut yang berlaku. Kami berharap seluruh juru parkir dapat memahami dan menerapkan ketentuan tersebut dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (17/9/2026).
Menurut Yopy, pemahaman mengenai tarif resmi menjadi bagian penting dalam pengelolaan parkir. Jukir diharapkan memberikan pelayanan sesuai aturan ketika menarik pembayaran dari masyarakat.
Sosialisasi juga mencakup penggunaan atribut yang berlaku. Atribut tersebut menjadi identitas sekaligus kelengkapan jukir saat memberikan pelayanan di lapangan.
3. Dorong penyelenggaraan parkir yang tertib
Dishub Kota Semarang menyebut pembinaan secara langsung akan terus dilakukan untuk mendorong penyelenggaraan parkir yang tertib dan transparan.
Masyarakat pengguna fasilitas parkir pun diharapkan mengetahui tarif yang berlaku sehingga dapat menjadi bagian dari pengawasan pelayanan parkir di lapangan.
Dengan adanya kesamaan pemahaman antara Dishub dan jukir, pelayanan parkir di kawasan Kota Semarang diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Curated For You
- Parkir Liar di Semarang Ditertibkan, Kendaraan Ditempeli Stiker14 Aug 2026, 20:00 WIB
- 5 Titik Rawan Parkir Liar Semarang Ditertibkan, Motor Kuasai Trotoar01 Jul 2026, 15:10 WIB