Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cek Tarif Parkir Resmi di Simpang Lima Semarang, Jangan Salah Bayar
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengingatkan juru parkir (jukir) di kawasan Simpang Lima agar menarik tarif sesuai ketentuan. (Dok. Dishub Kota Semarang)
  • Dishub Kota Semarang menyosialisasikan tarif parkir resmi kepada lima juru parkir di Simpang Lima setelah mendatangi lokasi pada 15 September 2026 malam.
  • Tarif yang berlaku adalah Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil; jukir juga diingatkan memakai atribut resmi saat bertugas.
  • Pembinaan langsung akan terus dilakukan demi parkir tertib dan transparan, sementara masyarakat diharapkan mengetahui tarif untuk ikut mengawasi pelayanan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (15/9/2026)

Petugas Dishub Kota Semarang mendatangi lima juru parkir di Simpang Lima untuk menyosialisasikan tarif resmi dan penggunaan atribut.

Kamis (17/9/2026)

Dishub menegaskan tarif parkir sesuai Perda, yaitu Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat, serta mendorong parkir yang tertib dan transparan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dishub Kota Semarang mensosialisasikan tarif parkir resmi dan kewajiban penggunaan atribut kepada juru parkir di kawasan Simpang Lima.
  • Who?
    Petugas Dishub Kota Semarang, termasuk Staf Pengendalian dan Operasional Yopy Yudho Pratomo, menyampaikan ketentuan kepada lima juru parkir yang bertugas.
  • Where?
    Sosialisasi berlangsung di kawasan Simpang Lima, Kota Semarang.
  • When?
    Petugas mendatangi juru parkir pada Rabu malam, 15 September 2026. Yopy Yudho Pratomo menyampaikan keterangan pada Kamis, 17 September 2026.
  • Why?
    Dishub ingin menyamakan pemahaman juru parkir mengenai tarif sesuai peraturan daerah serta penggunaan atribut resmi dalam pelayanan parkir.
  • How?
    Dishub melakukan pembinaan langsung dengan menjelaskan tarif Rp2.000 bagi sepeda motor dan Rp3.000 bagi mobil, serta memberikan pemahaman tentang atribut yang berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Dishub Semarang datang ke Simpang Lima untuk bilang ke lima tukang parkir supaya minta uang sesuai aturan. Motor bayar Rp2.000 dan mobil bayar Rp3.000. Tukang parkir juga harus pakai tanda resmi. Sekarang Dishub akan terus mengajari mereka agar parkir rapi dan orang-orang tahu harga parkir yang benar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sosialisasi langsung di Simpang Lima menunjukkan upaya Dishub Semarang membangun layanan parkir yang lebih jelas bagi pengguna maupun juru parkir. Penegasan tarif resmi dan penggunaan atribut memberi dasar bersama untuk transaksi yang transparan, sekaligus memperkuat identitas petugas di lapangan dalam pelayanan yang mengikuti ketentuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengingatkan juru parkir (jukir) di kawasan Simpang Lima agar menarik tarif sesuai ketentuan. Peringatan ini dilakukan setelah petugas mendatangi langsung jukir yang bertugas pada Rabu (15/9/2026) malam.

1. Tarif parkir berlaku sepeda motor Rp2 ribu dan mobil Rp3 ribu

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengingatkan juru parkir (jukir) di kawasan Simpang Lima agar menarik tarif sesuai ketentuan. (Dok. Dishub Kota Semarang)

Dalam sosialisasi tersebut, Dishub menjelaskan tarif parkir yang berlaku, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.

Petugas Dishub menyampaikan ketentuan itu kepada lima jukir yang bertugas di kawasan Simpang Lima. Selain tarif, mereka juga diberikan pemahaman mengenai penggunaan atribut resmi saat menjalankan tugas.

Staff Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Yopy Yudho Pratomo mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk menyamakan pemahaman jukir mengenai ketentuan parkir yang berlaku.

2. Dishub tekankan tarif sesuai ketentuan

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengingatkan juru parkir (jukir) di kawasan Simpang Lima agar menarik tarif sesuai ketentuan. (Dok. Dishub Kota Semarang)

“Sosialisasi ini kami lakukan untuk memberikan pemahaman kepada juru parkir mengenai tarif parkir yang sesuai dengan Perda serta atribut yang berlaku. Kami berharap seluruh juru parkir dapat memahami dan menerapkan ketentuan tersebut dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (17/9/2026).

Menurut Yopy, pemahaman mengenai tarif resmi menjadi bagian penting dalam pengelolaan parkir. Jukir diharapkan memberikan pelayanan sesuai aturan ketika menarik pembayaran dari masyarakat.

Sosialisasi juga mencakup penggunaan atribut yang berlaku. Atribut tersebut menjadi identitas sekaligus kelengkapan jukir saat memberikan pelayanan di lapangan.

3. Dorong penyelenggaraan parkir yang tertib

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama kepolisian menggelar operasi gabungan dengan menyasar lima titik yang selama ini dikenal rawan pelanggaran parkir. (dok. Dishub Kota Semarang)

Dishub Kota Semarang menyebut pembinaan secara langsung akan terus dilakukan untuk mendorong penyelenggaraan parkir yang tertib dan transparan.

Masyarakat pengguna fasilitas parkir pun diharapkan mengetahui tarif yang berlaku sehingga dapat menjadi bagian dari pengawasan pelayanan parkir di lapangan.

Dengan adanya kesamaan pemahaman antara Dishub dan jukir, pelayanan parkir di kawasan Kota Semarang diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Curated For You

Editorial Team

Related Article