Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Debt Collect di Kudus Berkedok Preman, Kapolda Jateng: Kami Sikat!
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan berbicara dengan korban debt collector berkedok preman. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)
  • Perselisihan utang-piutang di Desa Jepang, Kudus, diduga berujung penganiayaan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, dan perusakan rumah setelah mediasi buntu.

  • Polres Kudus dan Polda Jateng mengamankan 24 terduga pelaku, terdiri dari 21 debt collector dan 3 pengguna jasa, serta menyita tujuh kendaraan terkait perkara.

  • Kapolda Jateng menegaskan intimidasi dan kekerasan dalam penagihan utang akan ditindak; masyarakat diminta segera melapor kepada polisi bila menghadapi ancaman.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB

Rombongan yang diduga dikerahkan melalui PT Jawara Mandiri Solution mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Kedatangan itu berujung perselisihan.

sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB

Situasi kembali memanas dengan dugaan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, dan perusakan rumah. Sejumlah orang terluka, termasuk Haris Yuliantoro Saputra yang diduga diserang menggunakan bendo.

Rabu (14/10/2026)

Sekelompok debt collector kedapatan terlibat penganiayaan terhadap warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Kamis (15/10/2026)

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan penyidikan juga mendalami pihak pengguna jasa penagihan dan pihak yang diduga mengatur kedatangan rombongan. Ia mengimbau masyarakat melaporkan aksi premanisme.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dugaan penganiayaan, intimidasi, perusakan rumah, pelemparan batu, dan penggunaan senjata tajam dalam perselisihan utang-piutang yang melibatkan kelompok debt collector di Kudus.
  • Who?
    21 orang dari kelompok debt collector, 3 pengguna jasa mereka, Haris Yuliantoro Saputra yang diduga terluka, PT Jawara Mandiri Solution, serta Polres Kudus dan Polda Jawa Tengah.
  • Where?
    Di rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
  • When?
    Rombongan datang pada Selasa, 13 Oktober 2026 sekitar pukul 11.30 WIB; situasi memanas kembali sekitar pukul 16.00–17.00 WIB. Penanganan kepolisian berlangsung hingga 15 Oktober 2026.
  • Why?
    Perselisihan bermula dari persoalan utang-piutang, setelah pihak pengguna jasa debt collector diduga mengerahkan sejumlah orang untuk mendatangi keluarga yang memiliki kewajiban pembayaran.
  • How?
    Mediasi kepolisian dan keluarga tidak mencapai kesepakatan. Polisi kemudian menyelidiki perkara, menetapkan tersangka dari pihak pengguna jasa dan penghubung, mengamankan 24 orang serta tujuh kendaraan terkait.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di Kudus, banyak penagih utang datang ke rumah sebuah keluarga. Lalu mereka bertengkar dan ada yang memukul, melempar batu, membawa benda tajam, serta merusak rumah. Beberapa orang terluka. Polisi sekarang memeriksa kejadian ini, menangkap 24 orang, dan menyita tujuh kendaraan. Polisi bilang orang yang mengancam harus ditindak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan cepat Polres Kudus dan Polda Jateng menunjukkan komitmen aparat untuk melindungi warga dari intimidasi dan kekerasan berkedok penagihan utang. Pengamanan puluhan terduga pelaku, penyitaan kendaraan terkait, serta pendalaman peran seluruh pihak memberi ruang bagi pengusutan yang menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Sekelompok debt collector (DC) kedapatan terlibat penganiayaan terhadap warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026).

Peristiwa ini bermula dari persoalan utang-piutang, dimana berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak yang menggunakan jasa debt collector melalui PT Jawara Mandiri Solution diduga mengerahkan sejumlah orang untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. 

Kedatangan rombongan tersebut pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB kemudian berujung perselisihan. 

Proses mediasi yang melibatkan kepolisian dan pihak keluarga sempat dilakukan, tetapi akhirnya buntu.

Situasi kembali memanas sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, kejadian tersebut diduga melibatkan tindakan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, serta perusakan bagian rumah. Sejumlah orang dilaporkan mengalami luka, termasuk Haris Yuliantoro Saputra yang diduga menjadi korban serangan menggunakan senjata tajam jenis bendo.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Kudus bersama Polda Jateng melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh apa yang terjadi serta peran masing-masing pihak. 

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tersangka dari pihak pengguna jasa dan penghubung. Polisi juga mengamankan 24 orang terduga pelaku yang terdiri dari 21 orang berasal dari kelompok debt collector serta 3 orang yang menggunakan jasa mereka untuk kepentingan proses hukum serta tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya fokus pada komplotan debt collector. 

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang menggunakan jasa penagihan maupun pihak yang diduga mengatur kedatangan rombongan tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam atau tidak berani mencari pertolongan hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu. Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (15/10/2026). 

Ia mengingatkan bahwa persoalan utang-piutang harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Adanya kewajiban pembayaran tidak membenarkan tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan, ataupun tindakan melawan hukum lainnya.

Menurutnya, masyarakat harus merasa aman ketika menjalani kehidupan sehari-hari. Tidak boleh ada pihak yang merasa dapat bertindak sewenang-wenang hanya karena memiliki kepentingan atau sedang menuntut haknya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu meminta bantuan kepolisian apabila menghadapi tindakan yang mengancam keselamatan atau ketenteraman mereka.

“Kami memahami bahwa masyarakat bisa merasa takut ketika menghadapi ancaman, terlebih jika pelakunya datang berkelompok. Namun, kami mengimbau masyarakat agar tidak menghadapi situasi seperti itu sendirian. Segera laporkan kepada kepolisian supaya petugas dapat memberikan bantuan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” ujar Yuli.

Curated For You

Editorial Team

Related Article