Semarang, IDN Times - Sekelompok debt collector (DC) kedapatan terlibat penganiayaan terhadap warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026).
Peristiwa ini bermula dari persoalan utang-piutang, dimana berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak yang menggunakan jasa debt collector melalui PT Jawara Mandiri Solution diduga mengerahkan sejumlah orang untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran.
Kedatangan rombongan tersebut pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB kemudian berujung perselisihan.
Proses mediasi yang melibatkan kepolisian dan pihak keluarga sempat dilakukan, tetapi akhirnya buntu.
Situasi kembali memanas sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, kejadian tersebut diduga melibatkan tindakan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, serta perusakan bagian rumah. Sejumlah orang dilaporkan mengalami luka, termasuk Haris Yuliantoro Saputra yang diduga menjadi korban serangan menggunakan senjata tajam jenis bendo.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Kudus bersama Polda Jateng melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh apa yang terjadi serta peran masing-masing pihak.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tersangka dari pihak pengguna jasa dan penghubung. Polisi juga mengamankan 24 orang terduga pelaku yang terdiri dari 21 orang berasal dari kelompok debt collector serta 3 orang yang menggunakan jasa mereka untuk kepentingan proses hukum serta tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya fokus pada komplotan debt collector.
Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang menggunakan jasa penagihan maupun pihak yang diduga mengatur kedatangan rombongan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam atau tidak berani mencari pertolongan hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu. Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (15/10/2026).
Ia mengingatkan bahwa persoalan utang-piutang harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Adanya kewajiban pembayaran tidak membenarkan tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan, ataupun tindakan melawan hukum lainnya.
Menurutnya, masyarakat harus merasa aman ketika menjalani kehidupan sehari-hari. Tidak boleh ada pihak yang merasa dapat bertindak sewenang-wenang hanya karena memiliki kepentingan atau sedang menuntut haknya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu meminta bantuan kepolisian apabila menghadapi tindakan yang mengancam keselamatan atau ketenteraman mereka.
“Kami memahami bahwa masyarakat bisa merasa takut ketika menghadapi ancaman, terlebih jika pelakunya datang berkelompok. Namun, kami mengimbau masyarakat agar tidak menghadapi situasi seperti itu sendirian. Segera laporkan kepada kepolisian supaya petugas dapat memberikan bantuan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” ujar Yuli.
