Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemilik Bengkel Magelang Ditangkap Gegara Jadi Penadah Motor Debt Collector

Pemilik bengkel inisial DD dijadikan tersangka kasus penadah motor sitaan debt collector. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • Pemilik bengkel di Kota Magelang ditangkap polisi karena menjadi penadah sepeda motor hasil tarikan debt collector.
  • 38 motor diamankan sebagai barang bukti, pemilik bengkel mengaku mempereteli dan menjual kembali sepeda motor tersebut.
  • Pihak kepolisian juga sedang memburu tiga debt collector yang menjual sepeda motor rampasannya ke bengkel milik tersangka.

Magelang, IDN Times - Seorang pemilik bengkel di Kota Magelang berinisial DD harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran tepergok menjadi penadah sepeda motor hasil sitaan Debt Collector (DC). DD bahkan dijadikan tersangka oleh penyidik gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah karena jumlah barang bukti yang diamankan cukup banyak. 

1. Ditreskrimum Polda Jateng sita 38 motor sebagai barang bukti

Salah satu motor yang ada di bengkel milik DD. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan terdapat 38 motor yang dijadikan barang bukti saat DD ditangkap aparat gabungan Jatanras. 

"Kami melakukan penindakan terhadap pelaku penadah kendaraan. Ada 38 barang bukti yang berhasil kami sita. Dan satu HP," kata Dwi saat gelar perkara di markasnya, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (28/4/2025).

2. Polisi pergoki DD pereteli motor sitaan debt collector

Dwi berkata DD sudah lima tahun membuka bengkel di Magelang. Namun tindakan DD tergolong aksi kriminal karena diketahui menerima sepeda motor hasil tarikan debt collector. 

Setelah menerima motor dari debt collector, katanya DD lalu mempereteli satu persatu untuk kemudian dijual kembali melalui medsos maupun di bengkelnya. 

"Tersangka atas nama DD ini membuka bengkel sambil menerima barang barang tersebut dan dipereteli untuk dijual kembali. Baik lewat online maupun dari bengkelnya. Ada 38 motor yang dilakukan penyitaan. Tersangka ini beli motor tersebut tanpa dokumen seharga Rp3 juta sampai Rp4 juta. Saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut," akunya. 

3. Pemilik bengkel nekat hilangkan nomor rangka

Ilustrasi membayar utang (pixabay.com/Rilsonav)

Tak cuma itu saja, pihaknya juga sedang memburu tiga debt collector yang ketahuan menjual sepeda motor rampasannya ke bengkel milik DD. 

Para debt collector tersebut termasuk dalam sindikat penadah motor yang terancam dijerat Pasal 480 tentang tindak pidana penggelapan. 

"Begitu dapat motor oleh DC itu ternyata tidak diserahkan ke finance tapi dijual ke DD. Pasal yang dikenakan ke mereka yaitu 480 dan para DC yang terlibat sekarang dalam proses panggilan. Kalau tidak kooperatif maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap yang melakukan penggelapan tersebut. Sudah teridentifikasi beberapa orang. Saat ini yang tertera ada 3 orang," ujar Dwi. 

Sedangkan, DD pemilik bengkel mengaku aksinya sebagai penadah motor debt collector baru dilakukan setahun terakhir. Untuk mengelabuhi konsumen yang membeli motor itu, ia sengaja menghilangkan nomor mesin dan nomor rangka menggunakan mesin gerinda. 

"Ya kalau dapat saya pereteli dan dijual. Ini baru berjalan setahun ini kok wong baru jual beli ini kok nomor rangka nomor mesin dihilangkan pakai digerinda," katanya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us