Debt Collector Prank Damkar Semarang Minta Maaf, Laporan Polisi Lanjut?

- Seorang debt collector di Semarang membuat laporan kebakaran palsu untuk menakut-nakuti debitur warung nasi goreng terkait utang pinjol sekitar Rp2 juta.
- Pelaku bernama Bonefentura Soa alias Fenan datang ke Kantor Damkar Semarang, meminta maaf, dan menjalani sanksi sosial dengan mencoba tugas pemadam kebakaran.
- Dinas Damkar tetap melanjutkan laporan polisi meski menerima permintaan maaf, sementara perusahaan tempat pelaku bekerja menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
Semarang, IDN Times - Kasus laporan kebakaran palsu yang menyasar sebuah warung makan di Kota Semarang akhirnya menemui titik terang. Pelaku pelaporan palsu (prank) kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), mendatangi kantor instansi tersebut pada Sabtu (26/4/2026) untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Insiden itu menjadi pengingat keras tentang batasan etika dan hukum dalam urusan penagihan utang.
1. Kronologi laporan kebakaran palsu

Peristiwa bermula pada Kamis (23/4/2026) sore saat petugas Damkar menerima laporan musibah kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi milik warga bernama Ngadi di Jalan WR Supratman, Semarang. Merespons laporan tersebut, tim langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, sang pemilik warung justru terkejut karena tidak merasa membuat laporan apa pun. Hasil penelusuran mengungkap, panggilan darurat palsu itu merupakan ulah seorang penagih utang (debt collector) pinjaman daring (pinjol). Tujuannya sekadar untuk menakut-nakuti Ngadi terkait masalah tunggakan utang sejak tahun 2020 yang nominalnya berkisar Rp2 juta.
2. Permintaan maaf dan sanksi sosial

Pelaku bernama Bonefentura Soa alias Fenan (26) datang ke Kantor Damkar Semarang didampingi keluarga, istri, dan anaknya. Fenan mengakui secara sadar melakukan aksi tersebut karena terbawa emosi akibat debitur sulit dihubungi.
"Saya mengakui kesalahan saya. Saya melakukannya sendiri tanpa paksaan, tapi saya tidak memikirkan dampaknya akan sejauh ini. Saya siap menerima konsekuensi dan memohon maaf kepada Bapak Ngadi serta tim Damkar," ujar Fenan.
Selain menerima permintaan maaf, petugas Damkar memberikan sanksi sosial di tempat. Fenan diminta untuk mencoba langsung sejumlah tugas operasional pemadam kebakaran, termasuk mengangkat dan menyemprotkan air bertekanan tinggi agar pelaku merasakan beban berat pekerjaan tim penyelamat.
3. Sikap institusi dan proses hukum

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti mengatakan, institusinya sudah melaporkan kasus pelaporan palsu tersebut ke polisi. Meskipun secara pribadi menerima permohonan maaf pelaku, Ade menekankan marwah institusi darurat tidak bisa dipermainkan.
Keputusan untuk mencabut atau melanjutkan laporan hukum berada di tangan pimpinan. Pihak Damkar, lanjutnya, akan segera berkoordinasi dengan pimpinan terkait nasib laporan kepolisian tersebut.
Sementara itu, PT GAD (Agent & Co) sebagai pihak perusahaan tempat Fenan bekerja, menyatakan komitmennya untuk menghormati segala proses hukum. Perusahaan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Damkar dan aparat kepolisian terkait sanksi bagi oknum karyawannya.
Tindakan ceroboh berkedok penagihan utang itu membuktikan bahwa mempermainkan layanan darurat publik membawa konsekuensi hukum dan sosial yang serius.

















