Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

6 Debt Collector Salah Sasaran di Tol Kaligawe Semarang Ditangkap

6 Debt Collector Salah Sasaran di Tol Kaligawe Semarang Ditangkap
ilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • Enam debt collector ditangkap Polda Jateng setelah salah sasaran merampas mobil berisi lima perempuan di pintu Tol Kaligawe, Semarang.
  • Para pelaku mengintimidasi korban dengan mengaku dari perusahaan leasing dan memaksa merebut kunci mobil sebelum menyadari kendaraan itu bukan target mereka.
  • Keenam pelaku dari PT KPS dijerat pasal kekerasan dan perampasan kemerdekaan, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap enam penagih utang atau debt collector (DC) yang mencegat dan merampas sebuah mobil berisi lima penumpang perempuan. Aksi intimidasi yang ternyata salah sasaran itu terjadi di pintu masuk Tol Kaligawe, Kota Semarang.

1. Dicegat saat mau pergi wisata

ilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, insiden bermula pada 7 Februari 2026.

Korban bernama Arnita Devi bersama empat rekannya asal Jepara mengendarai mobil sewaan berjenis Toyota Avanza hitam dengan tujuan wisata ke daerah Ungaran, Kabupaten Semarang.

"Pada saat kendaraan yang dikemudikan saudari Arnita Devi hendak masuk pintu Tol Kaligawe, Kota Semarang, situasi yang mulanya berjalan normal tiba-tiba berubah mencekam. Kendaraan tersebut secara mendadak dipepet dan dihentikan secara paksa oleh enam orang pelaku," kata Anwar di Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026).

2. Kronologi intimidasi dan salah sasaran

ilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah menghentikan laju mobil, para pelaku langsung menghampiri korban dengan nada bicara intimidatif dan mengaku berasal dari perusahaan leasing. Pelaku secara paksa memasukkan tangan melalui celah jendela untuk merebut kunci mobil yang masih tertancap.

Korban yang panik berusaha mempertahankan kunci sekuat tenaga, sementara penumpang lainnya berteriak histeris. Situasi tegang ini berlangsung selama sekitar lima menit hingga para pelaku berhasil membuka kap mobil untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin kendaraan.

"Namun, berdasarkan hasil pengecekan tersebut, identitas kendaraan yang dibawa oleh korban ternyata tidak sesuai dan berbeda dengan identitas yang tercantum pada surat kuasa yang mereka terima," ungkap Anwar.

3. Penangkapan dan ancaman hukuman pelaku

Ilustrasi tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Anwar menambahkan, pemilik asli mobil rental tersebut selama ini tertib membayar angsuran kredit. Akibat upaya perampasan paksa tersebut, korban Arnita mengalami luka di bagian tangan dan cedera kepala, sementara keempat rekannya mengalami trauma.

Berbekal laporan korban dan penyelidikan lanjutan, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap keenam pelaku di dekat pintu Tol Kaligawe, Selasa (24/2/2026). Polisi memastikan tidak ada unsur pemerasan dalam kasus itu, melainkan murni pelanggaran hukum melalui cara-cara penarikan yang intimidatif.

Keenam pelaku yang ditahan berinisial FR, YP, A, IW, MH, dan HO. Mereka bernaung di bawah perusahaan penagihan PT KPS. Dari total enam pelaku, hanya dua orang yang memiliki sertifikat profesi debt collector, sedangkan empat lainnya beroperasi tanpa legalitas resmi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Atas tindakan kekerasan dan pengancaman tersebut, keenam pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More