Kudus, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Kudus belum berencana untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Padahal jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) yang positif hingga Jumat (10/4) siang di Kudus mencapai enam orang.
PSSB ini merupakan peraturan pemerintah RI nompr 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Peraturan ini juga dikeluarkan pemerintah untuk jumlah pasien penyakit coronavirus 2019 di Indonesia. Kebijakan ini pertama kali diterapkan di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.