Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gibran Bergeming soal Mobil Listrik Wisata di Solo Meski Langgar UU

Mobil Listrik wisata Solo dari Tahir Foundation. (IDN Times/Larasati Reyma)

Surakarta, IDN Times - Mobil listrik wisata Solo bantuan dari Tahir Foundation secara resmi sudah beroperasi mulai akhir Desember 2021. Namun dalam perjalanannya, pengoperasian mobil tersebut justru mendapat kritikan dari berbagai pihak, salah satunya dari pakar transportasi.

1. Mobil listrik melanggar UU Lalu Lintas

Mobil Listrik wisata Solo dari Tahir Foundation. (IDN Times/Larasati Reyma)

Pakar transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, pengoperasian mobil listrik tersebut dinilai melanggar Pasal 27u Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2008.

Dalam Pasal 277 UU LLAJ dijelaskan, bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

"Jangan dioperasionalkan di jalan raya. Itu bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) tahun 2009. Kalau ingin mobil listrik wisata bisa beroperasi di jalan raya harus melalui uji tipe dulu," katanya.

Djoko menyebut, jika ingin tetap mengoperasikan mobil listrik wisata bisa dilakukan di kawasan tertutup atau tidak di jalan raya.

"Bisa dioperasikan di kawasan tertutup, seperti di TSTJ atau Balai Kota Solo meski tidak ada pelat nomor. Karena jika di jalan umum berkaitan dengan keselamatan penumpang, pastinya harus ada jaminan asuransi," pungkasnya.

2. Mobil diklaim sudah kantongi izin

Mobil listrik wisata bantuan Tahir Faundation untuk Kota Solo. (IDN Times/Larasati Reyma)

Menanggapi hal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dengan tegas memastikan mobil listrik wisata akan tetap beroperasi meski ada kritikan dari berbagai pihak.

Gibran mengklaim jika pengoperasian mobil listrik tersebut sudah mengantongi izin dari Satlantas Polresta Surakrta.

"Dari Satlantas juga sudah oke. Namanya juga mobil wisata, jadi tidak ada pintunya," terang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui IDN Times, Jumat (7/1/22).

Gibran menegaskan, jika mobil listrik wisata jalan terus sesuai yang direncanakan.

"Terpenting itu yang naik harus hati-hati. Ini untuk wisata kok, jalannya kan pelan-pelan," katanya.

3. Gibran siap bertanggung jawab

Dato Sri Tahir bersama Gibran Rakabuming mencoba mobil listrik wisata. (IDN Times/Larasati Reyma)

Tak hanya itu, Gibran juga mengaku siap bertanggung jawab jika nantinya terjadi kesalahan dalam pengoperasian mobil listrik tersebut.

Gibran juga mengaku, adanya mobil listrik justru mendapat dukungan dari masyarakat. Bahkan masyarakat sangat antusias untuk mencoba mobil listrik tersebut. Gibran mengatakan, mobil listrik sendiri berjalan dengan pelan dan ada batasan kecepatan tertentu.

"Itu kan jalannya di tempat-tempat wisata. Memang lewat jalan raya, itu ora terus nge-drift kayak Fast and Furious, kan tidak. Jalannya pelan-pelan," tandasnya.

Disebutkan bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau jalur tertentu. Meski demikian, kendaraan listrik tetap ada aturan dalam operasionalnya.

"Itu operasionalnya ada di kawasan tertentu dan saat jalan dikawal oleh petugas," tandas Gibran.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
Larasati Rey
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us