kuasa hukum tergugat ketiga PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), Arfian Indrianto. (IDN Times/Larasati Rey)
Sementara sidang gugatan Wanprestasi mobil Esemka juga digelar hari ini dengan agenda mediasi. Penggugat Aufa Luqman Re. A datang bersama kuasa hukumnya Arif Sahudi.
Sedangkan Jokowi sebagai tergugat pertama diwakili oleh kuasa hukum YB Irpan, PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) sebagai tergugat Riga diwakili kuasa hukum Arfian Indrianto, sementara tergugat kedua Ma"ruf Amin tidak hadir dan tidak ada utusan.
Sidang mediasi tersebut dimediatori oleh Hakim PN Solo, Agus Darwanta ditunjuk sebagai mediator.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan pada sidang hari ini agendanya forum mediasi kedua oleh mediator, beri kesempatan kepada penggugat untuk menyampaikan resume atau laporan. Resume yang disampaikan penggugat mulai nomer 1,2,3 semuanya ditujukan kepada tergugat 3.
“Oleh karena resume tersebut tuntutan ditujukan kepada tergugat ketiga maka sudah selayaknya apabila yang memberikan tanggapan dalam mediasi kali ini adalah kuasa hukum tergugat ketiga,” jelasnya.
“Kalau memang tuntutan tersebut bisa terpenuhi pleh tergugat tiga ya dengan sendirinya sesuai yang apa disampaikan penggugata untuk mencabut selesai,” sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat ketiga PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), Arfian Indrianto mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan kliennya terkait permintaan tuntutan dari penggugat.
Arfianto mengatakan jika hingga kini PT SMK masih memproduksi mobil Esemka dan masih dipasarkan di beberapa tempat.
“Masih mobil masih produksi. Kalau pemasaran ada di beberapa tempat tapi detailnya saya belum tahu,” jelasnya.
“Dan memang ada beberapa orang memgetahui dah melihat mobil itu di jalan. Terutama Jakarta, di Solo pernah ada yg melihat di Karanganyar,” sambungnya.