Semarang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang mengusulkan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang agar ada formasi untuk penerimaan guru aparatur sipil negara (ASN) tahun depan. Upaya itu karena mulai 1 Januari 2027, guru honorer atau non ASN sudah tidak boleh mengajar di sekolah negeri.
Guru Honorer Dihapus, Disdik Usul Penerimaan Guru ASN di Semarang

1. Guru honorer tidak bisa lagi mengajar
Usulan tersebut seiring Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Sebagaimana isinya menetapkan guru honorer atau non ASN sudah tidak bisa mengajar di sekolah negeri.
Kepala Disdik Kota Semarang, Muhammad Ahsan mengatakan, saat ini pihaknya masih mempekerjakan guru honorer yang ada di Dapodik hingga 31 Desember 2026.
“Selanjutnya, kami akan mengajukan formasi kekurangan guru di sekolah negeri sejumlah formasi yang diisi guru honorer untuk penerimaan guru ASN. Kami ajukan formasi ke BKPP untuk penerimaan guru ASN,” ungkapnya, Kamis (28/5/2026).
2. Kekurangan guru bisa ditutup oleh guru honorer
Menurut Ahsan, pengajuan formasi guru ASN ini diharapkan bisa menjadi peluang bagi guru yang saat ini masih berstatus honorer untuk bisa mengikuti seleksi penerimaan guru ASN tahun depan.
“Kami mengajukan untuk jadi ASN dan bisa mencukupi untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah negeri. Kekurangan guru yang ditutup dengan honorer saat ini 65 guru,” jelasnya.
3. Guru honorer punya peluang ikuti seleksi
Sementara, kekurangan guru berstatus ASN di Kota Semarang ini disebabkan beberapa hal, antara lain, pensiun hingga meninggal dunia.
“Sebanyak 65 guru non ASN berpeluang mengikuti seleksi tersebut jika mereka memenuhi syarat dalam seleksi guru ASN yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat,” tandasnya.