Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gus Yasin Setuju Perda Pungutan Pajak Diubah: Butuh Kepastian Hukum

Kota Semarang
2 min read
Gus Yasin Setuju Perda Pungutan Pajak Diubah: Butuh Kepastian Hukum
Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen saat diwawancarai para wartawan. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)
  • Pemprov Jawa Tengah dan DPRD menyepakati perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna pada 26 Oktober 2026.

  • Perubahan regulasi menyesuaikan perkembangan kelembagaan OPD, termasuk rumah sakit mata di Sukoharjo, agar pemungutan pajak dan retribusi memiliki kepastian serta dasar hukum jelas.

  • Pemprov akan menyusun Pergub untuk aturan teknis dan tarif, serta mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD setempat menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Kesepakatan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang pada Senin (26/10/2026). 

Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen mengatakan, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk perubahan nomenklatur, penggabungan, pemisahan, hingga penambahan unit pelayanan baru.

Salah satu penyesuaian tersebut berkaitan dengan keberadaan rumah sakit mata di Kabupaten Sukoharjo yang membutuhkan kepastian hukum dalam penerapan retribusi daerah.

“Kita  membutuhkan kepastian hukum terkait retribusi pendapatan daerah. Alhamdulillah, hari ini sudah disahkan,” kata Taj Yasin

Menurutnya, penyesuaian Perda Nomor 12 Tahun 2023 menjadi langkah penting untuk memastikan setiap pemungutan pajak dan retribusi daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Setelah penetapan perda tersebut, Pemprov Jawa Tengah akan menindaklanjutinya dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman pelaksanaan teknis.

“Selanjutnya, kita akan membuat peraturan gubernurnya dan aturan pelaksanaannya supaya pendapatan-pendapatan kita ke depan benar-benar sesuai dengan ketentuan produk-produk hukum, baik undang-undang maupun perda yang sudah kita sepakati,” ujarnya.

Mengenai potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Gus Yasin menjelaskan, penetapan perda tersebut belum dapat langsung diterjemahkan menjadi persentase kenaikan pendapatan. Pasalnya, pengaturan lebih terperinci mengenai besaran tarif masih akan ditindaklanjuti melalui peraturan gubernur.

Dalam rapat itu, juga dilakukan serta pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Pemprov Jawa Tengah berharap perubahan regulasi pajak dan retribusi serta pencabutan perda sumbangan pihak ketiga dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kepastian hukum, dan mendukung pelayanan publik yang lebih efektif. 

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More