Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Gus Yasin Setuju Perda Pungutan Pajak Diubah: Butuh Kepastian Hukum
Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen saat diwawancarai para wartawan. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)
  • Pemprov Jawa Tengah dan DPRD menyepakati perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna pada 26 Oktober 2026.

  • Perubahan regulasi menyesuaikan perkembangan kelembagaan OPD, termasuk rumah sakit mata di Sukoharjo, agar pemungutan pajak dan retribusi memiliki kepastian serta dasar hukum jelas.

  • Pemprov akan menyusun Pergub untuk aturan teknis dan tarif, serta mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
26 Oktober 2026

Pemprov Jawa Tengah dan DPRD Jateng menyepakati perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna. DPRD juga mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemprov Jawa Tengah dan DPRD Jawa Tengah menyepakati perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga.
  • Who?
    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, DPRD Jawa Tengah, dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen terlibat dalam penetapan perubahan regulasi tersebut.
  • Where?
    Rapat paripurna berlangsung di Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah, Semarang. Penyesuaian juga mencakup retribusi rumah sakit mata di Kabupaten Sukoharjo.
  • When?
    Kesepakatan perubahan perda ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah pada Senin, 26 Oktober 2026.
  • Why?
    Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kelembagaan OPD dan memastikan pemungutan pajak serta retribusi daerah, termasuk di rumah sakit mata Sukoharjo, memiliki kepastian hukum.
  • How?
    Perubahan disepakati melalui rapat paripurna DPRD. Pemprov Jawa Tengah selanjutnya akan menyusun Peraturan Gubernur dan aturan pelaksanaan, termasuk pengaturan tarif yang lebih rinci.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah Jawa Tengah dan DPRD setuju mengubah aturan pajak dan biaya daerah. Gus Yasin bilang ini penting supaya aturan jadi jelas, termasuk untuk rumah sakit mata di Sukoharjo. Sekarang mereka akan membuat aturan gubernur untuk cara menjalankannya. Aturan lama tentang sumbangan dari pihak lain juga dicabut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kesepakatan perubahan perda menunjukkan upaya Pemprov dan DPRD Jawa Tengah menata pungutan daerah agar selaras dengan perkembangan kelembagaan dan ketentuan hukum. Dengan tindak lanjut berupa pedoman teknis melalui pergub, pengelolaan pajak serta retribusi memiliki landasan yang lebih jelas, termasuk bagi layanan rumah sakit mata di Sukoharjo.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD setempat menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Kesepakatan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang pada Senin (26/10/2026). 

Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen mengatakan, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk perubahan nomenklatur, penggabungan, pemisahan, hingga penambahan unit pelayanan baru.

Salah satu penyesuaian tersebut berkaitan dengan keberadaan rumah sakit mata di Kabupaten Sukoharjo yang membutuhkan kepastian hukum dalam penerapan retribusi daerah.

“Kita  membutuhkan kepastian hukum terkait retribusi pendapatan daerah. Alhamdulillah, hari ini sudah disahkan,” kata Taj Yasin

Menurutnya, penyesuaian Perda Nomor 12 Tahun 2023 menjadi langkah penting untuk memastikan setiap pemungutan pajak dan retribusi daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Setelah penetapan perda tersebut, Pemprov Jawa Tengah akan menindaklanjutinya dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman pelaksanaan teknis.

“Selanjutnya, kita akan membuat peraturan gubernurnya dan aturan pelaksanaannya supaya pendapatan-pendapatan kita ke depan benar-benar sesuai dengan ketentuan produk-produk hukum, baik undang-undang maupun perda yang sudah kita sepakati,” ujarnya.

Mengenai potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Gus Yasin menjelaskan, penetapan perda tersebut belum dapat langsung diterjemahkan menjadi persentase kenaikan pendapatan. Pasalnya, pengaturan lebih terperinci mengenai besaran tarif masih akan ditindaklanjuti melalui peraturan gubernur.

Dalam rapat itu, juga dilakukan serta pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Pemprov Jawa Tengah berharap perubahan regulasi pajak dan retribusi serta pencabutan perda sumbangan pihak ketiga dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kepastian hukum, dan mendukung pelayanan publik yang lebih efektif. 

Curated For You

Editorial Team

Related Article