Hasil Pleno KPU Jateng, Prabowo-Gibran Mendulang Suara 12 Juta

Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan telah selesai melakukan proses penghitungan suara dan rapat pleno terbuka untuk Pemilu 2024. Hasil pleno rekapitulasi suara 35 kabupaten/kota mencatatkan untuk perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo-Gibran unggul dari dua paslon lainnya.
1. Prabowo-Gibran menang di Jateng

KPU Jawa Tengah menyatakan Prabowo-Gibran meraup suara terbanyak di Jawa Tengah dengan perolehan 12.096.454 suara.
Raihan suara Prabowo-Gibran berada jauh di atas pasangan calon nomor urut 3 dari PDIP, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Ganjar-Mahfud hanya memperoleh 7.827.335 suara dari 35 kabupaten/kota di Jateng.
Sementara pasangan calon nomor urut 1 dari Koalisi Perubahan, Anies Baswean dan Muhaimin Iskandar memiliki jumlah suara paling sedikit yaitu 2.866.373.
Komisioner Divisi Teknis dan Hukum KPU Jateng, Muslim Aisha, membacakan hasil pleno yang disiarkan dalam akun YouTube resmi KPU Jateng.
"Rincian perolehan suara pasangan calon, perolehan paslon nomor 1 2.866.373, paslon nomor urut 2 12.096.454, paslon nomor urut 3 7.827.335," katanya, Sabtu (9/3/2024).
2. Surat suara tidak sah sebanyak 685.649 lembar

Ia menyampaikan secara keseluruhan jumlah pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) sebanyak 23.475.810.
Adapun untuk suara sah saat masa pencoblosan di Jawa Tengah mencapai 22,7 juta, suara yang dinyatakan tidak sah sebanyak 685.649 suara.
"Berikutnya jumlah suara sah 22.790.162, jumlah surat suara tidak sah 685.649, jumlah suara sah dan tidak sah 23.475.811, sekian selesai, terima kasih," katanya.
3. Ada saksi yang menolak tanda tangan hasil pleno Klaten

Pihaknya juga mengatakan ada satu saksi parpol yang menolak menandatangani hasil pleno KPU Klaten. Saksi yang menolak menandatangani hasil pleno itu dari Partai Demokrat Klaten. Yang bersangkutan merasa keberatan dan tidak mau meneken hasil pleno.
Kendati begitu, ia mengklaim penghitungan suara tetap dinyatakan memenuhi syarat.
Komisioner KPU Jateng, Akmaliyah mengatakan, meski saksi parpol tidak mau menandatangani hasil pleno, hal itu tidak akan mempengaruhi penetapan perolehan suara peserta Pemilu 2024.
"Saksi yang tidak mau tanda tangan tidak apa-apa, itu hak mereka, dan tidak mempengaruhi apapun. Yang dibacakan ya tetap sah dan tetap berlaku," beber Akmaliyah.
Selain itu, rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang berlangsung masih berjalan lancar meski ada sejumlah perbaikan data dan administrasi.
"Selama ini dari kemarin kita mencocokkan dengan KPU kabupaten/kota landai-landai saja, masih normal. Cuma ada perbaikan berkaitan dengan pengadministrasian DPT, seperti kemarin ada pengguna DPTb tapi masuknya DPT," paparnya.



















