Banyak peserta JKN yang belum mengetahui bahwa iuran bulanan BPJS Kesehatan tidak hanya meng-cover biaya rawat inap dan obat-obatan, tetapi juga menanggung pengadaan berbagai alat penunjang hidup (alat kesehatan/protesa). Alhasil, tidak sedikit masyarakat yang terburu-buru merogoh kocek jutaan rupiah di toko alat kesehatan swasta.
Daftar 6 Alat Kesehatan yang Bisa Kamu Minta Gratis Pakai BPJS Kesehatan

- BPJS Kesehatan menanggung alat bantu medis berdasarkan rekomendasi dokter spesialis, termasuk alat bantu dengar, kruk, protesa gerak, korset tulang belakang, penyangga leher, dan gigi palsu.
- Setiap alat memiliki plafon dan periode klaim berbeda: subsidi tertinggi protesa tangan atau kaki Rp2,75 juta, sedangkan gigi palsu maksimal Rp1,1 juta untuk dua rahang.
- Klaim dilakukan melalui rujukan Faskes 1, pemeriksaan spesialis, legalisasi BPJS Center rumah sakit, lalu pengambilan di vendor rekanan; peserta membayar selisih bila harga melampaui plafon.
Selama alat bantu tersebut merupakan rekomendasi medis resmi dari dokter spesialis dan bukan untuk tujuan estetika, kamu berhak mengklaimnya secara gratis. Yuk, simak daftar 6 alat kesehatan yang ditanggung BPJS beserta nilai subsidinya!
Daftar 6 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

ilustrasi lansia memakai alat bantu dengar (freepik.com/thidada6242) 1. Alat Bantu Dengar (Hearing Aid)
Maksimal Subsidi: Rp1.100.000
Batas Waktu Klaim: Paling cepat 5 tahun sekali per telinga.
Syarat Utama: Wajib menyertakan resep resmi hasil uji pendengaran (audiometri) dari Dokter Spesialis THT di Rumah Sakit rujukan. Subsidi ini berlaku sama baik untuk gangguan pada satu maupun kedua telinga.
2. Kruk Penyangga Tubuh (Alat Bantu Jalan)
Maksimal Subsidi: Rp385.000
Batas Waktu Klaim: Paling cepat 5 tahun sekali untuk indikasi medis yang sama.
Syarat Utama: Diberikan kepada pasien pasca-operasi tulang, korban kecelakaan patah kaki, pasien stroke, atau lansia dengan keterbatasan gerak ekstrem melalui rekomendasi instalasi rehabilitasi medik.
3. Protesa Alat Gerak (Kaki & Tangan Palsu)
Maksimal Subsidi: Rp2.750.000
Batas Waktu Klaim: Paling cepat 5 tahun sekali per bagian tubuh yang sama.
Syarat Utama: Ditujukan bagi pasien yang kehilangan fungsi organ gerak akibat prosedur amputasi medis penyakit kronis (seperti diabetes) maupun akibat kecelakaan.
4. Korset Tulang Belakang (Spinal Corset)
Maksimal Subsidi: Rp385.000
Batas Waktu Klaim: Paling cepat 2 tahun sekali.
Syarat Utama: Diberikan untuk meredakan nyeri kronis serta menstabilkan struktur tubuh pasien dengan indikasi pengeroposan tulang (osteoporosis), cedera saraf terjepit (HNP), atau kelainan tulang belakang.
5. Penyangga Leher (Collar Neck)
Maksimal Subsidi: Rp165.000
Batas Waktu Klaim: Paling cepat 2 tahun sekali.
Syarat Utama: Digunakan sebagai penyangga fiksasi kepala dan leher akibat trauma benturan, patah tulang leher, atau cedera whiplash akibat kecelakaan.
6. Protesa Gigi (Gigi Palsu)
Maksimal Subsidi: Rp550.000 per rahang (Maksimal total Rp1.100.000 untuk rahang atas & bawah).
Batas Waktu Klaim: Paling cepat 2 tahun sekali pada posisi gigi yang sama.
Syarat Utama: Ditanggung untuk memulihkan fungsi mengunyah dan berbicara akibat kehilangan gigi alami, bukan untuk alasan penampilan atau behel kecantikan.
Ringkasan Plafon Subsidi dan Batas Klaim Alkes

ilustrasi korset tulang belakang (braceability.com) Jenis Alat Kesehatan
Maksimal Subsidi BPJS
Batas Minimal Klaim Ulang
Protesa Alat Gerak (Kaki/Tangan)
Rp2.750.000
5 Tahun Sekali
Alat Bantu Dengar
Rp1.100.000
5 Tahun Sekali
Protesa Gigi (Lengkap Atas & Bawah)
Rp1.100.000 (Rp550rb/rahang)
2 Tahun Sekali
Korset Tulang Belakang
Rp385.000
2 Tahun Sekali
Kruk Penyangga Tubuh
Rp385.000
5 Tahun Sekali
Penyangga Leher (Collar Neck)
Rp165.000
2 Tahun Sekali
Alur 4 Langkah Cara Klaim Alkes BPJS Kesehatan

ilustrasi laki-laki memasang gigi palsu (unsplash.com/@diana_pole) Proses pengajuan alat kesehatan ini terintegrasi penuh dalam skema rujukan berjenjang sistem JKN, sebagai berikut.
- Minta Rujukan di Faskes 1: Datangi Puskesmas atau klinik pratama tempat kamu terdaftar untuk menyampaikan keluhan fungsi tubuh, lalu minta surat rujukan ke Rumah Sakit.
- Pemeriksaan Dokter Spesialis: Dokter spesialis di Rumah Sakit (seperti THT, Ortopedi, Rehab Medik, atau Dokter Gigi) akan melakukan diagnosis. Jika secara medis memerlukan alat bantu, dokter akan menerbitkan Resep Khusus Alat Kesehatan.
- Legalisasi di BPJS Center RS: Bawa nota resep khusus tersebut ke loket BPJS Center di dalam rumah sakit untuk diverifikasi, disahkan, dan diterbitkan berkas penjaminannya.
- Pengambilan Alat di Vendor/Apotek Rekanan: Serahkan berkas yang telah dicap ke instalasi farmasi RS, apotek, atau optik/vendor pihak ketiga yang bekerja sama resmi dengan BPJS Kesehatan.
Tips Hemat Selisih Biaya: Jika harga alat kesehatan yang kamu pilih di toko/vendor rekanan melebihi batas plafon subsidi pemerintah di atas, kamu hanya perlu membayar uang selisihnya menggunakan dana pribadi. Namun, jika harga alat tersebut sama atau di bawah batas plafon subsidi, alat kesehatan bisa kamu bawa pulang 100% gratis.
Manfaatkan fasilitas alat kesehatan ini sesuai dengan kebutuhan medismu agar kualitas hidup dan mobilitas harianmu kembali optimal tanpa terkendala beban biaya. Selalu pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan milikmu aktif saat mengurus prosedur rujukan!




















