HMI Semarang Ungkap Permendikbud Nomor 2 Melenceng dari Amanat UUD 45

Semarang, IDN Times - Para aktivis Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Kota Semarang menegaskan terbitnya aturan dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 telah menyalahi amanat UUD 1945. Pasalnya, kehadiran Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 justru melenceng dari amanat penyelenggaraan pendidikan tinggi secara filosofis seperti yang dimuat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945).
Hal tersebut ditegaskan HMI Semarang saat mengirimkan amicus curiae atau Sahabat Pengadilan pada permohonan perkara Judicial Review Nomor 31/P/HUM/2024 ke Mahkamah Agung (MA).
1. Permendikbudristek Nomor 2 bertentangan dengan UU Pendidikan Tinggi

Ahmad Alfan Fauzi, Wakil Sekretaris Bidang Hukum HAM, HMI Kota Semarang menuturkan adanya Permendikbudristek Nomor 2 juga dinilai bertentangan dengan beragam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Hingga yang terakhir kondisi yang kini terjadi di masyarakat seakan mendesak dilakukannya pencabutan dan perubahan Permendikbudristek Nomor 2.
"Permasalahan-permasalahan tersebut nampak inkoheren dan tidak selaras dengan apa yang telah dijanjikan oleh pemerintah menyoal peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi," kata Alfan dalam keterangan yang diterima IDN Times, Sabtu (27/7/2024).
2. Akses pendidikan tinggi semakin terbatas

Lebih lanjut, ia pun menyebutkan janji pemerintah untuk peningkatan pendidikan tinggi justru seakan beralih menjadi bumerang. Karena hal ini mempersulit kalangan tertentu untuk mengakses pendidikan tinggi.
Apalagi saat ini ada beberapa masalah seperti peningkatan biaya pendidikan tinggi seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan ada dugaan penghilangan beberapa peranan negara dalam pembiayaan pendidikan tinggi.
"Maka membuka keleluasaan bagi setiap kalangan yang hendak mengenyam pendidikan tinggi nyatanya semakin dibatasi oleh ketentuan yang saat ini berlaku di dalam Permendikbudristek 2/2024," paparnya.
"Kami baru sebagian kecil dari mayoritas masyarakat yang menolak kehadiran Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Sikap kami melalui penyerahan Amicus ini, bukan berarti menolak niat baik pemerintah untuk terus mereparasi sistem penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk pembaharuan pada tataran regulasinya," sambungnya.
3. HMI Semarang ajukan amicus curiae ke MA

Diketahui, pemberian amicus tersebut dilakukan terhadap perkara pengujian
beberapa pasal pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek terhadap Undang-Undang.
Oleh karenanya, melalui amicus curiae pihaknya hadir untuk membersamai gugatan judicial review yang diajukan oleh para kader Himpunan Mahasiswa Islam Hukum UGM, dimaksudkan untuk memantik, sekaligus meningkatkan atensi khalayak umum. Termasuk pemerintah selaku leading sector penyelenggaraan pendidikan tinggi nasional untuk peduli terhadap isu peningkatan biaya pendidikan tinggi yang terjadi pasca penetapan Permendikbudristek 2/2024.
"Dengan begitu, adapun hal-hal yang kami bahas di dalam Amicus ini setidaknya telah cukup menggambarkan bagaimana kondisi faktual yang kurun waktu ke belakang marak terjadi di lingkup perguruan tinggi," tandasnya.