Semarang, IDN Times - Direktorat Jenderal Keimigrasian Kemenkumham memastikan telah merubah peraturan dalam mengurus visa pendidikan.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim menuturkan perubahan mengacu pada instruksi Presiden Jokowi yang menginginkan implementasi di lapangan lebih dipermudah.
"Aturan yang menyulitkan harus dipangkas sesuai arahan Presiden, makanya dalam peraturan keimigrasian terbaru, rekomendasi dari instansi lain dicabut," kata Silmy, Jumat (20/10/2023).