Mau beli tanah kapling buat dibangun ruko atau rumah impian, tapi takut kena tipu atau terjebak "zona hijau"? Masalah ini sering banget bikin investor pemula gigit jari karena telanjur bayar, tapi izin bangunannya (PBG/IMB) mutlak tidak bisa terbit karena lahan tersebut masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Untungnya, sekarang kamu tidak perlu lagi repot-repot datang dan mengantre berjam-jam di Kantor Pertanahan setempat hanya untuk sekadar memastikannya. Cukup modal HP, yuk intip panduan lengkap cek status LSD secara mandiri berikut ini, ya!
