Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jokowi Bantah Tudingan Hasto Soal Pelemahan KPK,Anggap Cerita Karangan
Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo membantah tudingan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam sebuah video dimana Sekjen PDIP tersebut menyebut Jokowi sebagai inisiator revisi undang-undsng (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

1. Jokowi anggap cerita karangan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Menanggapi hal tersebut, Jokowi dengan tegas membantah dirinya terlibat dalam penyusunan RUU KPK. Pernyataan Hasto disebutnya sebagai cerita karangan.

"Itu karangan cerita. Semua orang bisa membuat karangan cerita. Sudah itu aja. Saya kira itu aja," ujar Jokowi, Rabu (27/2/2025).

2. Bantah tuduhan Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Tak hanya itu, Jokowi juga membantah tuduhan Hasto soal keterterlibatannya dalam penyusunan RUU KPK, sebagai upaya untuk memuluskan langkah anaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo dan menantunya, Bobby Nasution yang akan maju Pilkada Medan.

"Hubungannya apa coba, pakai logika dong kita itu. Pakai logika, untuk apa.  Masak untuk mengegolkan hal-hal yang kecil pemilihan wali kota yang benar aja. Logika kita kita pakai lah," tegas Jokowi.

3. Jelaskan kronologis

IDN Times/Larasati Rey

Kembali, Jokowi meminta masyarakat untuk melihat kronologisnya secara runtut. Terlebih saat ini zamannya keterbukaan informasi.

"Itu lagi. Gini ya, supaya kronologisnya itu harus runtut dilihat. Karena ini kan zamannya keterbukaan. Coba dilihat dari 2015, ada inisiatif dari DPR untuk memasukkan revisi RUU KPK ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Coba dilihat lagi," jelas Jokowi.

"Dan saat itu terjadi ketidaksepakatan antara DPR dan pemerintah, sehingga tidak jadi dibahas. 2016, 2017, 2018 juga ada upaya untuk melakukan pembahasan itu, tetapi juga tidak terjadi," lanjut Jokowi.

"Baru tahun 2019 masuk Prolegnas karena memang semua fraksi yang ada di DPR setuju. Sampai pada akhirnya dibahas dan digedok di rapat paripurna.  Semuanya atas inisiatif DPR. Dah itu aja," imbuhnya.

Kemudian, lahirlah Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “Ya, surpresenya itu, kan itu kalau sudah semua fraksi menyetujui, semua fraksi di DPR setuju," tegasnya.

"Ya presiden kalau tidak, musuhan dengan semua fraksi dong, politiknya harus dilihat seperti itu. Aku bukan dari sini, saya ngejar-ngejar, saya ngejar-ngejar. Bukan itu, tolong dilihat itu, dicek, ada beritanya semuanya," tandasnya.

Lebih lanjut Jokowi menyatakan, dalam prosesnya ia mengaku tidak menandatangani soal RUU KPK yang diusulkan oleh DPR. Namun, karena dalam aturan, RUU KPK tersebut tetap bisa berlaku. “Dan sampai setelah diundangkan, saya juga akhirnya tidak tanda tangan. Tapi kan aturannya tetap setelah 30 hari bisa berlaku," pungkas Jokowi.

Editorial Team

Related Article