Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alasan Jokowi Buka Peluang Restorative Justice Usai Bertemu Dua Tersangka

Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)
Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Jokowi mendorong pertimbangan restorative justice untuk penyelesaian perkara secara damai.
  • Jokowi menegaskan keputusan penerapan restorative justice sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
  • Penghentian kasus terkait dugaan ijazah palsu diserahkan kepada tim kuasa hukum Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surakarta, IDN Times – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko “Jokowi” Widodo, berharap pertemuan silaturahmi dengan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi polisi untuk menempuh jalur keadilan restoratif (restorative justice).

Harapan tersebut disampaikan Jokowi usai pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Meski demikian, Jokowi menegaskan keputusan tetap berada di tangan penyidik.

1. Jokowi Dorong Pertimbangan Restorative Justice.

10d95306-c1a4-453f-b3be-3b1939f8911f.jpeg
Sekjen ReJo Prabowo-Gibran, Muhammad Rahmad dan Ketum Rejo Darmizar bersama Eggy Sudjana. (Dok/Istimewa)

Jokowi menyampaikan, pertemuan silaturahmi itu diharapkan bisa membuka ruang penyelesaian perkara secara damai. Ia berharap Polda Metro Jaya maupun penyidik dapat mempertimbangkan opsi restorative justice.

“Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restoratif justice,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya, Rabu (14/1/2025).

2. Tegaskan Wewenang Sepenuhnya di Kepolisian.

Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)
Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)

Meski menyampaikan harapan tersebut, Jokowi menegaskan, keputusan penerapan restorative justice sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Karena itu adalah kewenangan penyidik dan Polda Metro Jaya,” kata Jokowi menegaskan.

3. Soal penghentian kasus diserahkan ke Pengacara.

Gang depan rumah Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo. (IDN Times/Larasati Rey). (IDN Times/Larasati Rey)
Gang depan rumah Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo. (IDN Times/Larasati Rey). (IDN Times/Larasati Rey)

Saat ditanya apakah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis meminta penghentian laporan terkait dugaan ijazah palsu, Jokowi menyatakan hal tersebut akan ditangani oleh tim kuasa hukum.

“Saya kira nanti akan ditindaklanjuti oleh pengacara beliau,” pungkas Jokowi.

Sebelumnya, Eggy Sudjana dan Damai Hati Lubis menemui mantan Wali Kota Solo itu di kediaman pribadi Jalan Kutai Utara No 01, Sumber, Solo, Kamis (8/1/2026).

Kedatangan kedua tersangka didampingi kuasa hukumnya, Elida Netty. Turut hadir mengantar Ketua Relawan Jokowi (Rejo) Damrizal dan Sekretaris Jemderal (Sekjen) Rejo, Rakhmad.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Alasan Jokowi Buka Peluang Restorative Justice Usai Bertemu Dua Tersangka

14 Jan 2026, 16:04 WIBNews