Surakarta, IDN Times - Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” buka suara terkait keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan kasus Rismon Sianipar melalui mekanisme restorative justice. Ia menilai langkah tersebut sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Ya itu kewenangan dari Polda Metro Jaya, kewenangan dari penyidik,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (20/4/2026).
