Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Oplosan LPG dan Timbunan Solar Subsidi di Jateng, Negara Rugi Hampir Rp2 Miliar
Polisi memasang garis polisi pada barang bukti kasus oplosan LPG dan timbunan solar subsidi di Direskrimsus Polda Jateng di Semarang, Jumat (16/10/2026). (IDN Times/Dhana Kencana)
  • Polda Jateng membongkar pengoplosan LPG subsidi di Pati, dengan empat tersangka diamankan dan potensi kerugian negara mencapai Rp1,02 miliar selama sekitar empat bulan.

  • Di Cilacap, polisi menyita 10.206,48 liter solar subsidi dari gudang penimbunan; pemilik gudang ditahan, sementara kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp962 juta.

  • Pertamina memastikan stok energi Jawa Tengah dan Yogyakarta aman, sambil memperketat distribusi serta menjatuhkan sanksi dan pembinaan kepada 206 SPBU dan 201 agen LPG.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
sekitar empat bulan

Sindikat mengoplos LPG subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi di Pati. Praktik ini berpotensi merugikan negara hingga Rp1,02 miliar.

selama dua bulan

Penimbunan solar subsidi di Cilacap beroperasi dan menimbulkan kerugian lebih dari Rp962 juta.

Jumat (16/10/2026)

Polda Jateng mengungkap kasus pengoplosan LPG subsidi di Pati dan penimbunan solar subsidi di Cilacap dalam gelar perkara di Semarang.

Saat ini

Pertamina memastikan stok Pertalite, solar, dan LPG di Jawa Tengah serta Yogyakarta dalam kondisi aman.

Sampai saat ini

Pertamina telah menjatuhkan sanksi dan pembinaan terhadap 206 SPBU serta 201 agen LPG di Regional Jawa Bagian Tengah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polda Jawa Tengah membongkar pengoplosan LPG subsidi di Pati dan penimbunan solar subsidi di Cilacap, dengan potensi kerugian negara total lebih dari Rp1,98 miliar.
  • Who?
    Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan LH, M, FH, SKR, ABS dalam kasus LPG, serta SH alias Asep dalam kasus solar. Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan distribusi.
  • Where?
    Pengoplosan LPG ditemukan di gudang Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Penimbunan solar ditemukan di sebuah gudang di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
  • When?
    Pengungkapan perkara disampaikan dalam gelar perkara di Semarang pada Jumat, 16 Oktober 2026. Praktik LPG disebut berjalan sekitar empat bulan, sedangkan penimbunan solar sekitar dua bulan.
  • Why?
    Pelaku LPG diduga memindahkan isi tabung subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 dan 50 kilogram. Pelaku solar diduga menimbun solar subsidi yang dibeli melalui barcode dari dua SPBU.
  • How?
    Polisi menggerebek gudang, menangkap tersangka, dan menyita tabung LPG, solar 10.206,48 liter, kendaraan, tandon, galon, jerigen, serta barcode. Pertamina menerapkan sanksi dan pembinaan kepada SPBU serta agen LPG.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi di Jawa Tengah menangkap orang-orang yang memindahkan gas murah ke tabung besar di Pati dan menyimpan banyak solar murah di Cilacap. Negara rugi banyak uang. Polisi menyita tabung gas, solar, dan mobil. Sekarang Pertamina bilang stok gas dan bahan bakar masih cukup. Mereka juga mengawasi penjualan lebih ketat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan dua praktik penyalahgunaan energi bersubsidi menunjukkan respons aparat dan pihak distribusi yang sigap dalam melindungi penyaluran bagi masyarakat. Penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta pengawasan yang diperketat Pertamina berjalan beriringan dengan jaminan stok energi yang tetap aman, sehingga situasi pasokan di Jawa Tengah dan Yogyakarta dapat dijaga tanpa memicu kepanikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membongkar praktik penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan keuangan negara. Pengungkapan dalam gelar perkara di Semarang pada Jumat (16/10/2026) itu berfokus pada dua kasus utama, yakni pengoplosan gas minyak cair (LPG) di Kabupaten Pati dan penimbunan solar di Kabupaten Cilacap.

1. Sindikat Oplosan LPG Subsidi di Pati

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan memberikan keterangan saat gelar perkara kasus oplosan LPG dan timbunan solar subsidi di Direskrimsus Polda Jateng di Semarang, Jumat (16/10/2026). (IDN Times/Dhana Kencana)

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, polisi menggerebek sebuah gudang di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Di lokasi tersebut, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan alat khusus.

"Kami mengamankan empat tersangka, yakni LH, M, FH, SKR, dan ABS dalam pengungkapan perkara ini," ungkap Roy.

Modus operandi komplotan ini adalah membeli gas 3 kg secara bergantian dari sejumlah warung agen penyalur. Praktik ilegal yang beroperasi sekitar empat bulan ini berpotensi memunculkan kerugian negara hingga Rp1,02 miliar.

Polisi menyita barang bukti berupa 102 tabung LPG 3 kg kosong, 34 tabung LPG berbagai ukuran dalam kondisi terisi, empat tabung kosong 12 kg, serta sejumlah segel tabung gas.

2. Penimbunan Solar Subsidi di Cilacap

Polisi memasang garis polisi pada barang bukti kasus oplosan LPG dan timbunan solar subsidi di Direskrimsus Polda Jateng di Semarang, Jumat (16/10/2026). (IDN Times/Dhana Kencana)

Pada kasus kedua, tim Ditreskrimsus Polda Jateng menggerebek sebuah gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Cilacap. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 10.206,48 liter solar subsidi.

Polisi menahan pemilik gudang berinisial SH alias Asep beserta barang bukti pendukung, seperti satu unit mobil pick-up, 10 tandon, 80 galon, 13 jerigen, dan enam barcode solar. Barcode tersebut didapatkan para pelaku secara daring maupun melalui pekerja lapangan untuk membeli solar dari dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Adapun, nilai kerugian dari penimbunan yang beroperasi selama dua bulan ini mencapai lebih dari Rp962 juta.

3. Tindakan Tegas dan Ketahanan Stok Pertamina

Pjs Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana memberikan keterangan saat gelar perkara kasus oplosan LPG dan timbunan solar subsidi di Direskrimsus Polda Jateng di Semarang, Jumat (16/10/2026). (IDN Times/Dhana Kencana)

Merespons pengungkapan tindak kejahatan itu, Pjs Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, memastikan ketersediaan energi di Jawa Tengah dan Yogyakarta dalam kondisi sangat aman.

Saat ini, ketahanan stok Pertalite berkisar 6-7 hari, solar di atas 16 hari, dan LPG lebih dari tiga hari.

"Kondisi stok yang ada dapat kami jaga tetap cukup sehingga tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat," kata Drestanto.

Pertamina juga mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan distribusi. Sampai saat ini, Pertamina sudah menjatuhkan sanksi dan pembinaan terhadap 206 SPBU serta 201 agen LPG di Regional Jawa Bagian Tengah. Sanksi tersebut berupa teguran, pemblokiran penyaluran, hingga denda berdasarkan selisih harga nonsubsidi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article