Semarang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membongkar praktik penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan keuangan negara. Pengungkapan dalam gelar perkara di Semarang pada Jumat (16/10/2026) itu berfokus pada dua kasus utama, yakni pengoplosan gas minyak cair (LPG) di Kabupaten Pati dan penimbunan solar di Kabupaten Cilacap.
Kasus Oplosan LPG dan Timbunan Solar Subsidi di Jateng, Negara Rugi Hampir Rp2 Miliar

Take a Deeper Read
1. Sindikat Oplosan LPG Subsidi di Pati
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, polisi menggerebek sebuah gudang di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Di lokasi tersebut, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan alat khusus.
"Kami mengamankan empat tersangka, yakni LH, M, FH, SKR, dan ABS dalam pengungkapan perkara ini," ungkap Roy.
Modus operandi komplotan ini adalah membeli gas 3 kg secara bergantian dari sejumlah warung agen penyalur. Praktik ilegal yang beroperasi sekitar empat bulan ini berpotensi memunculkan kerugian negara hingga Rp1,02 miliar.
Polisi menyita barang bukti berupa 102 tabung LPG 3 kg kosong, 34 tabung LPG berbagai ukuran dalam kondisi terisi, empat tabung kosong 12 kg, serta sejumlah segel tabung gas.
2. Penimbunan Solar Subsidi di Cilacap
Pada kasus kedua, tim Ditreskrimsus Polda Jateng menggerebek sebuah gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Cilacap. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 10.206,48 liter solar subsidi.
Polisi menahan pemilik gudang berinisial SH alias Asep beserta barang bukti pendukung, seperti satu unit mobil pick-up, 10 tandon, 80 galon, 13 jerigen, dan enam barcode solar. Barcode tersebut didapatkan para pelaku secara daring maupun melalui pekerja lapangan untuk membeli solar dari dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Adapun, nilai kerugian dari penimbunan yang beroperasi selama dua bulan ini mencapai lebih dari Rp962 juta.
3. Tindakan Tegas dan Ketahanan Stok Pertamina
Merespons pengungkapan tindak kejahatan itu, Pjs Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, memastikan ketersediaan energi di Jawa Tengah dan Yogyakarta dalam kondisi sangat aman.
Saat ini, ketahanan stok Pertalite berkisar 6-7 hari, solar di atas 16 hari, dan LPG lebih dari tiga hari.
"Kondisi stok yang ada dapat kami jaga tetap cukup sehingga tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat," kata Drestanto.
Pertamina juga mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan distribusi. Sampai saat ini, Pertamina sudah menjatuhkan sanksi dan pembinaan terhadap 206 SPBU serta 201 agen LPG di Regional Jawa Bagian Tengah. Sanksi tersebut berupa teguran, pemblokiran penyaluran, hingga denda berdasarkan selisih harga nonsubsidi.
Curated For You
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
- Jeli! Ini Cara Membedakan Cat Mobil Ori vs Cat Ulang Oplosan saat Beli kendaraan Bekas09 Aug 2026, 18:00 WIB
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- Rumah Taruhannya! Ini Perbedaan Bau Tabung Gas Asli vs Oplosan07 Jul 2026, 15:00 WIB
- Jangan Tergiur Murah! Ini Bahaya Konsumsi Minyakita Oplosan Dicampur Jelantah07 Jul 2026, 12:15 WIB
- Awas Oplosan! 3 Cara Bedakan Minyakita Asli di Pasar Tradisional01 Jul 2026, 11:00 WIB