Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kebut RUU HAM, Natalius Pigai Atur Jabatan ASN Pakai Sertifikat HAM
Menteri HAM Natalius Pigai ditemani Walikota Semarang Agustina Wilujeng berbicara mengenai teknis RUU HAM. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Kementerian HAM mematangkan RUU HAM dan menargetkan rancangan diserahkan kepada Presiden tahun ini sebelum memerlukan persetujuan DPR RI.
  • RUU HAM akan mewajibkan sertifikat HAM bagi ASN yang dipromosikan; pelanggaran HAM dapat menghambat kenaikan jabatan, terutama bagi pejabat eselon.
  • Kewajiban sertifikasi juga ditujukan kepada pimpinan TNI, Polri, serta direktur dan manajer perusahaan, dengan penilaian melibatkan Kementerian HAM dan Sespim TNI-Polri.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
30 September 2026

Natalius Pigai memaparkan rencana RUU HAM yang mewajibkan sertifikat HAM bagi ASN tertentu, aparat TNI/Polri, serta direktur dan manajer perusahaan.

Tahun ini

Kementerian HAM berencana menyerahkan rancangan RUU HAM kepada Presiden dan meminta DPR segera mengesahkannya.

saat ini

Penyusunan RUU HAM masih dimatangkan oleh Kementerian HAM.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kementerian HAM mematangkan RUU HAM yang antara lain mewajibkan sertifikat HAM bagi ASN, pejabat TNI/Polri tertentu, serta direktur dan manajer dunia usaha.
  • Who?
    Menteri HAM Natalius Pigai, Kementerian HAM, DPR RI, ASN, anggota TNI dan Polri, serta direktur dan manajer perusahaan terlibat dalam rencana pengaturan tersebut.
  • Where?
    Pernyataan Natalius Pigai disampaikan di Kampung Redam, Jalan Syahbandar Sleko, Kecamatan Semarang Utara.
  • When?
    Pigai menyampaikan rencana tersebut pada Rabu, 30 September 2026. Rancangan undang-undang ditargetkan diserahkan kepada Presiden pada tahun ini.
  • Why?
    Sertifikasi HAM direncanakan untuk meminimalkan pelanggaran HAM dan menjadi syarat promosi jabatan bagi pejabat yang diatur dalam RUU HAM.
  • How?
    Kementerian HAM akan mengatur sertifikasi bersama Sespim TNI dan Polri. ASN atau aparat yang melakukan pelanggaran HAM direncanakan tidak dapat naik jabatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menteri HAM Natalius Pigai sedang menyiapkan RUU HAM. Ia ingin DPR menyetujuinya tahun ini. Nanti, pegawai negeri yang mau naik jabatan harus punya sertifikat HAM. Polisi, tentara, serta manajer dan direktur juga begitu. Kalau melanggar HAM, mereka tidak boleh naik jabatan. Ia berharap aturan ini bisa melindungi orang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rancangan kewajiban sertifikasi HAM bagi pejabat ASN, aparat TNI/Polri, serta manajer dan direktur perusahaan menunjukkan upaya menempatkan penghormatan terhadap hak asasi sebagai bagian dari tanggung jawab kepemimpinan. Keterkaitan antara promosi jabatan dan rekam jejak perilaku diharapkan memperkuat pencegahan diskriminasi maupun pelanggaran di berbagai institusi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyusunan Rancangan Undang-undang Tak Asasi Manusia (RUU HAM) sampai saat ini masih dimatangkan oleh Kementerian HAM (KemenHAM). 

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan  RUU HAM perlu mendapat persetujuan dari DPR RI agar nantinya dapat mengatur secara jelas mengenai perilaku masyarakat Indonesia. 

"Tahun ini kami serahkan rancangan undang-undangnya kepada Pak Presiden. Dengan hadirnya UU HAM nanti, kalau ada diskriminasi dan sebagainya seperti pelanggaran HAM haqul yakin akan hilang," kata Pigai saat berbicara di sela penetapan Kampung Redam di Jalan Syahbandar Sleko, Kecamatan Semarang Utara, Rabu (30/9/2026).

Lebih lanjut lagi, Pigai menyatakan ada sejumlah poin penting yang akan dimasukan dalam RUU HAM. Salah satunya mengatur kerja-kerja ASN dan aparat TNI/Polri.

Pigai bilang dalam RUU HAM akan mengatur setiap ASN yang mendapat promosi jabatan diwajibkan mengantongi sertifikat HAM. 

Ia mengingatkan kepada para ASN terutama pejabat eselon apabila melakukan pelanggaran HAM, maka tidak bisa naik jabatan. 

"ASN yang akan naik pangkat jabatan harus memiliki sertifikasi HAM. Jadi kalau ada atasan maki-maki, tukang tipu, melakukan kejahatan tidak akan bisa naik (jabatan). Maka itulah, dia pasti harus eling lan waspodo," tegasnya.

Peraturan serupa juga akan diberlakukan bagi aparat TNI dan Polri. Bagi anggota Polri setingkat Kapolsek, Kapolres dan Kapolda, katanya juga diwajibkan memiliki sertifikat HAM sebagai sarana meminimalisir pelanggaran HAM di internal institusinya. 

Bagi prajurit TNI, Pigai menekankan bahwa sertifikat HAM diberikan untuk para Danramil, Danrem dan Dandim. 

Pemberian sertifikasi HAM akan diatur Kementerian HAM yang melibatkan Sespim TNI dan Polri. 

"Mulai dari Kapolres, Kapolsek, Kapolda harus punya sertifikat ini. Nanti kerjasama dengan Sespim yang dinilai Kementerian HAM. Jadi jangan mimpi kepada kapolsek yang melakukan pelanggaran HAM dipastikan tidak naik jabatan. Dengan cara ini haqul yakin seyakin yakinnya tidak ada alumni Akpol yang melakukan pelanggaran. Anggota TNI yang pegang tongkat komando seperti Dandim, Danramil, Danrem akan tetap pegang sertifikat HAM," jelas mantan anggota Komnas HAM ini. 

Tak cuma itu saja, Pigai pun memberlakukan kewajiban sertifikasi HAM untuk dunia usaha. Walaupun para bos atau pengusaha tak perlu mendapatkan sertifikat HAM, tetapi aturan tersebut perlu diterapkan bagi para direktur dan manajer. 

Ia berharap para anggota DPR RI utamanya fraksi PDIP menyetujui dan mengesahkan RUU HAM tahun ini supaya pihaknya dapat mengurangi potensi pelanggaran HAM. 

"Di dunia usaha level direktur manajer juga akan diberikan. UU HAM ini haqul yakin kalau disahkan DPR bisa mengurangi pelanggaran HAM. Maka saya harapannya anggota DPR termasuk dari PDIP seperti Rieke (Rieke Dyah Pitaloka) menyetujui ini, sahkan segera untuk melindungi jiwa warga negara Indonesia," tutur Pigai. 

Curated For You

Editorial Team

Related Article