Penyusunan Rancangan Undang-undang Tak Asasi Manusia (RUU HAM) sampai saat ini masih dimatangkan oleh Kementerian HAM (KemenHAM).
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan RUU HAM perlu mendapat persetujuan dari DPR RI agar nantinya dapat mengatur secara jelas mengenai perilaku masyarakat Indonesia.
"Tahun ini kami serahkan rancangan undang-undangnya kepada Pak Presiden. Dengan hadirnya UU HAM nanti, kalau ada diskriminasi dan sebagainya seperti pelanggaran HAM haqul yakin akan hilang," kata Pigai saat berbicara di sela penetapan Kampung Redam di Jalan Syahbandar Sleko, Kecamatan Semarang Utara, Rabu (30/9/2026).
Lebih lanjut lagi, Pigai menyatakan ada sejumlah poin penting yang akan dimasukan dalam RUU HAM. Salah satunya mengatur kerja-kerja ASN dan aparat TNI/Polri.
Pigai bilang dalam RUU HAM akan mengatur setiap ASN yang mendapat promosi jabatan diwajibkan mengantongi sertifikat HAM.
Ia mengingatkan kepada para ASN terutama pejabat eselon apabila melakukan pelanggaran HAM, maka tidak bisa naik jabatan.
"ASN yang akan naik pangkat jabatan harus memiliki sertifikasi HAM. Jadi kalau ada atasan maki-maki, tukang tipu, melakukan kejahatan tidak akan bisa naik (jabatan). Maka itulah, dia pasti harus eling lan waspodo," tegasnya.
Peraturan serupa juga akan diberlakukan bagi aparat TNI dan Polri. Bagi anggota Polri setingkat Kapolsek, Kapolres dan Kapolda, katanya juga diwajibkan memiliki sertifikat HAM sebagai sarana meminimalisir pelanggaran HAM di internal institusinya.
Bagi prajurit TNI, Pigai menekankan bahwa sertifikat HAM diberikan untuk para Danramil, Danrem dan Dandim.
Pemberian sertifikasi HAM akan diatur Kementerian HAM yang melibatkan Sespim TNI dan Polri.
"Mulai dari Kapolres, Kapolsek, Kapolda harus punya sertifikat ini. Nanti kerjasama dengan Sespim yang dinilai Kementerian HAM. Jadi jangan mimpi kepada kapolsek yang melakukan pelanggaran HAM dipastikan tidak naik jabatan. Dengan cara ini haqul yakin seyakin yakinnya tidak ada alumni Akpol yang melakukan pelanggaran. Anggota TNI yang pegang tongkat komando seperti Dandim, Danramil, Danrem akan tetap pegang sertifikat HAM," jelas mantan anggota Komnas HAM ini.
Tak cuma itu saja, Pigai pun memberlakukan kewajiban sertifikasi HAM untuk dunia usaha. Walaupun para bos atau pengusaha tak perlu mendapatkan sertifikat HAM, tetapi aturan tersebut perlu diterapkan bagi para direktur dan manajer.
Ia berharap para anggota DPR RI utamanya fraksi PDIP menyetujui dan mengesahkan RUU HAM tahun ini supaya pihaknya dapat mengurangi potensi pelanggaran HAM.
"Di dunia usaha level direktur manajer juga akan diberikan. UU HAM ini haqul yakin kalau disahkan DPR bisa mengurangi pelanggaran HAM. Maka saya harapannya anggota DPR termasuk dari PDIP seperti Rieke (Rieke Dyah Pitaloka) menyetujui ini, sahkan segera untuk melindungi jiwa warga negara Indonesia," tutur Pigai.
