Wamen HAM Mugiyanto: UU HAM Perlu Direvisi Karena Sudah Kedaluwarsa

- Wamen HAM Mugiyanto menilai UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sudah kedaluwarsa dan perlu direvisi agar relevan dengan isu modern seperti perlindungan data pribadi.
- Revisi UU HAM telah masuk prolegnas, dengan KemenHAM menghimpun masukan dari kampus dan NGO untuk memastikan rancangan undang-undang mengakomodasi aspirasi masyarakat sipil.
- Mugiyanto menegaskan revisi tidak melemahkan nilai HAM serta dilakukan hati-hati melalui uji publik agar tak mengulang kesalahan proses seperti pada pengesahan UU Cipta Kerja.
Semarang, IDN Times - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menekankan pentingnya merevisi UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, usia undang-undang tersebut terlampau lama bahkan cenderung telah kedaluwarsa.
"Karena waktunya sudah 27 tahun yang sebetulnya sudah kedaluwarsa banyak hal yang tidak terakomodasi di dalamnya. Maka dengan merevisi, paling tidak UU HAM akan jadi payung dalam aturan lainnya termasuk UU PDP (Perlindungan Data Pribadi)," ujarnya saat menghadiri uji publik RUU HAM di Auditorium Rektorat UIN Walisongo Semarang, Kamis (21/6/2026).
1. Mugiyanto himpun usulan dari kampus dan NGO

Lebih lanjut lagi, ia mengatakan revisi UU HAM kini telah memasuki tahapan prolegnas untuk kemudian dibahas DPR RI. Mugiyanto berharap revisi UU HAM bisa dibahas tahun ini supaya dapat mengakomodir sejumlah usulan dari masyarakat sipil serta para aktivis di tiap daerah.
"Maka karena sudah masuk tahapan prolegnas, jadinya RUU HAM kami harapkan dibahas tahun ini juga. Kami saat ini sedang berkomunikasi dengan NGO-NGO dan teman-teman kampus supaya bisa menyiapkan draft revisinya. Kami juga perlu menghimpun masukan dari masyarakat sipil," ungkapnya.
2. Mugiyanto anggap revisi UU HAM tidak melemahkan nilai-nilai HAM

Ia pun mengklaim adanya revisi UU HAM tak lantas melemahkan nilai-nilai HAM di Indonesia. Justru, katanya adanya upaya merevisi UU HAM untuk memastikan pelaksanaan perlindungan HAM berjalan dengan baik.
Di samping itu, dengan keberdaan UU HAM yang baru paling tidak menguatkan peran lembaga-lembaga pro-HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan sekaligus melindungi aktivis aktivis HAM dan para NGO.
"Ya bagi kami ini yang jelas bukan untuk melemahkan nilai nilai HAM," akunya.
3. Tidak mau ulangi kesalahan seperti UU Cipta Kerja

Kendati begitu, Mugiyanto menyampaikan pihaknya bersama jajaran KemenHAM tidak mau terburu-buru membawa draft revisi UU HAM kepada DPR RI. Sebab, ia merasa bahwa regulasi yang baik adalah regulasi yang diputuskan bersama-sama. Salah satunya menyambangi kampus-kampus seperti UIN Walisongo untuk mengadakan uji publik RUU HAM.
Ia mengatakan tidak mau mengulangi kesalahan ketika UU Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan tanpa melibatkan uji publik.
"Karena regulasi yang tidak melibatkan ruang publik akan menimbulkan hal-hal kurang baik di kemudian hari. Yang kita mengakuinya adalah terkait UU Cipta Kerja. Maka contohnya seperti kata Pak Rektor (UIN Walisongo) tadi juga menyebut peredaran ruang digital saat ini mempengaruhi HAM, UU lingkungan hidup juga sama. Itu perlu ada di UU HAM yang baru," jelasnya.


















