Gubernur Jateng Janji Kawal Payung Hukum dan Tarif Ojol ke Kemenhub

- Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berjanji mengawal aspirasi pengemudi ojol hingga ke Kemenhub untuk memperjuangkan tarif layak, perlindungan sosial, dan kesejahteraan mereka.
- Pemerintah pusat tengah menyiapkan revisi UU LLAJ agar ojol diakui sebagai moda transportasi umum, sementara Pemprov Jateng akan meninjau ulang kebijakan daerah terkait.
- Asosiasi Driver Online Jateng mengapresiasi langkah cepat Pemprov karena kepastian hukum dianggap penting untuk mencegah kesewenang-wenangan perusahaan aplikasi terhadap mitra pengemudi.
Semarang, IDN Times – Umat pengemudi ojek online (ojol) di Jawa Tengah mendapatkan angin segar terkait perjuangan legalitas profesi mereka. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, berjanji akan mengawal langsung aspirasi para driver ojol roda dua maupun roda empat hingga ke tingkat kementerian pusat demi memperjuangkan hak, tarif yang layak, dan kesejahteraan mereka.
"Tidak usah khawatir. Kita akan membersamai rekan-rekan ojol. Saya kawal aspirasinya," kata Ahmad Luthfi saat menerima audiensi perwakilan pengemudi ojol di Semarang, Selasa (19/5/2026).
Ahmad Luthfi mengakui bahwa pengemudi transportasi daring memiliki peran yang sangat besar dalam menggerakkan roda ekonomi daerah dan mendukung mobilitas masyarakat.
Mengingat akar permasalahan seperti potongan komisi aplikator yang tinggi, kebijakan tarif minimum, dan perlindungan sosial merupakan kewenangan pusat, Pemprov Jateng siap menjadi jembatan langsung ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Ini leading sector-nya Kemenhub. Kita akan kawal langsung ke sana sampai mendapatkan tanggapan langsung. Saya akan ajak perwakilan driver ojol ikut," tegas Luthfi.
Penataan payung hukum transportasi daring di tingkat nasional memang membutuhkan waktu karena melibatkan koordinasi lintas sektoral yang rumit, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, sektor digital, hingga UMKM.
Saat ini, pemerintah pusat tengah membuka peluang regulasi yang lebih kuat melalui opsi revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) agar ojol diakui secara resmi sebagai moda transportasi umum.
Sembari menunggu proses UU tersebut selesai, Luthfi berjanji akan meninjau ulang kebijakan di tingkat daerah. "Di tingkat provinsi, SK Gubernur yang ditandatangani Pj Gubernur sebelumnya akan kami buka lagi dan disesuaikan kembali dengan aspirasi teman-teman driver ojol," jelasnya.
Perwakilan Asosiasi Driver Online Jateng, Daniel Puratanya, menyampaikan apresiasi atas respons cepat pihak Pemprov Jateng. Menurutnya, kepastian hukum adalah kunci utama agar para mitra pengemudi tidak menjadi korban kebijakan sepihak dari perusahaan aplikasi.
"Adanya payung hukum itu, kami yang di bawah lebih baik dan sejahtera, khususnya untuk ojol roda dua dan empat itu ada kenaikan tarif. Ketika ada peraturan yang mengatur, tidak ada lagi kesewenang-wenangan dari perusahaan atau aplikator," ungkap Daniel.
Menanggapi rencana aksi unjuk rasa serentak yang digelar para pengemudi ojol se-Indonesia pada Rabu (20/5/2026) hari ini, Gubernur mengimbau agar massa bisa menyampaikan pendapat di muka umum dengan tertib. Kondusivitas daerah harus tetap dijaga demi kenyamanan aktivitas publik dan iklim investasi di Jawa Tengah.
"Saya sudah di belakang kalian, jadi tolong jaga wilayah tetap kondusif," pungkas Ahmad Luthfi.

















