Aturan Pencairan BOP RT Rp25 Juta di Semarang Berubah, Begini Caranya

- Pemerintah Kota Semarang membuka pengajuan pencairan BOP RT Rp25 juta per tahun mulai 12 Juni 2026, dengan target pencairan pada pekan ketiga hingga keempat Juni 2026.
- Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2026 memperluas penggunaan dana BOP untuk kegiatan sosial, budaya, pariwisata, pemberdayaan masyarakat, dan penataan lingkungan berdasarkan hasil musyawarah warga.
- Pelaporan dana kini lebih sederhana dengan dokumen dasar seperti undangan rapat, daftar hadir, hasil rapat, dan foto kegiatan, memberi keleluasaan RT mengembangkan program sesuai kebutuhan wilayah.
- Pemerintah Kota Semarang membuka pengajuan pencairan BOP RT Rp25 juta per tahun dengan target pencairan pada pekan ketiga hingga keempat Juni 2026 melalui Perwal Nomor 20 Tahun 2026.
- Aturan baru memberi fleksibilitas penggunaan dana untuk kegiatan sosial, budaya, pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat, namun tetap wajib melalui musyawarah warga sebelum diputuskan.
- Pelaporan dana kini disederhanakan dengan dokumen dasar seperti undangan rapat dan foto kegiatan, serta diarahkan mendukung program lingkungan hidup dan ketahanan pangan masyarakat.
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang resmi mulai membuka pengajuan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per RT per tahun. Program yang menjadi perhatian ribuan pengurus RT itu dijanjikan lebih fleksibel dalam penggunaan anggaran sekaligus lebih mudah dalam proses administrasi dan pelaporannya.
1. Pencairan dana ditargetkan pekan ketiga Juni 2026

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, memastikan pengajuan pencairan sudah bisa dilakukan mulai Jumat (12/6/2026). Adapun pencairan dana ditargetkan mulai terealisasi pada pekan ketiga hingga pekan keempat Juni 2026.
“Monggo bisa mengajukan. Kemungkinan minggu ketiga atau minggu keempat sudah mulai keluar,” ungkapnya, Sabtu (13/6/2026).
Kebijakan baru melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026 ini menjadi sorotan, karena mulai tahun ini Pemkot Semarang melakukan pelonggaran penggunaan dana BOP RT.
Kondisi ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sebagaimana penggunaan dana lebih terbatas, sedangkan kini anggaran dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, budaya, pemberdayaan masyarakat, pengembangan pariwisata, hingga penataan lingkungan.
2. Beri ruang lebih besar bagi warga

Agustina menyebut, perluasan aturan tersebut memberi ruang lebih besar bagi warga untuk menentukan kebutuhan prioritas di lingkungannya masing-masing.
“Perbedaannya adalah menurut Perwal terbaru ini BOP bisa digunakan untuk pengembangan pariwisata. Jadi lebih luas,” ujarnya.
Meski demikian, penggunaan anggaran tetap harus berbasis musyawarah warga. Pemkot menegaskan keputusan penggunaan dana tidak boleh ditentukan sepihak oleh ketua RT atau pengurus.
“Sepanjang melalui rembug warga dan disetujui warga, bisa. Jadi bukan keputusan pengurus RT sendiri atau ketua RT sendiri, tetapi harus ada dasar hasil pertemuan warga,” tegas Agustina.
3. Pelaporan dana cukup sederhana

Selain penggunaan yang lebih fleksibel, isu lain yang menjadi perhatian adalah soal pelaporan dana yang selama ini kerap dianggap rumit oleh pengurus RT. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, membantah anggapan tersebut.
Menurut Eko, dokumen pertanggungjawaban yang dibutuhkan sebenarnya cukup sederhana, yakni berupa undangan rapat warga, daftar hadir, materi pembahasan, hasil rapat, serta dokumentasi kegiatan.
“Yang penting ada undangan rapat warga, daftar absensi, hasil rapat, dan foto kegiatan. Itu yang menjadi dasar ketika ada pemeriksaan,” katanya.
Ia menambahkan, aturan baru justru memberi keleluasaan lebih besar bagi RT untuk mengembangkan program yang sesuai kebutuhan wilayah. Dana BOP kini bisa digunakan untuk pelatihan keterampilan warga, pengembangan usaha mikro, kegiatan olahraga, kesenian, hingga penguatan ketahanan pangan keluarga.
“Kalau dulu lebih mengunci pada kegiatan tertentu. Sekarang lebih luas. Misalnya ada pelatihan keterampilan warga, instruktur atau pelatihnya boleh diberikan honor,” jelas Eko.
4. Dana BOP untuk dukung program ketahanan pangan

Pemkot Semarang juga mendorong agar dana BOP digunakan untuk mendukung program lingkungan hidup dan ketahanan pangan, seperti urban farming, pengolahan sampah, hingga pembuatan kompos berbasis masyarakat.
Untuk mempercepat proses pencairan, pengajuan dilakukan secara berjenjang mulai dari RT, RW, lurah, camat hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pemkot memastikan pencairan bisa segera diproses selama dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Sementara itu, guna meminimalkan kesalahan administrasi, Pemkot akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dalam sosialisasi dan pendampingan teknis, termasuk Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta BPKAD.
“Inspektorat nanti akan memberikan pemahaman soal pelaporan. Intinya tidak susah, lebih mudah dan lebih simpel,” pungkas Eko.
















