BOP RT Rp25 di Semarang Cair Akhir Juni, Jamin Pelaporan Lebih Mudah

- Pemerintah Kota Semarang memastikan dana BOP Rp25 juta per RT mulai cair akhir Juni 2026 setelah proses administrasi dan konsultasi dengan BPK selesai.
- Pemkot mengubah pola penggunaan dana BOP agar lebih fleksibel, mencakup kegiatan sosial, budaya, pemberdayaan masyarakat, serta mendukung tema ketahanan pangan dan lingkungan hidup.
- Sistem pelaporan pertanggungjawaban dana BOP disederhanakan untuk memudahkan pengurus RT, dengan keputusan penggunaan dana wajib melalui rembug warga.
Semarang, IDN Times - Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp25 juta per tahun untuk setiap Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang dipastikan mulai cair pada akhir Juni 2026. Pemerintah Kota Semarang menyebut proses pencairan dilakukan bertahap sesuai pengajuan masing-masing RT.
1. Pencairan BOP tunggu proses administrasi akhir

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan, pencairan BOP saat ini tinggal menunggu proses administrasi akhir sebelum dana ditransfer ke rekening penerima.
“Sebentar lagi ini proses pencairan. Harusnya akhir Juni bisa selesai. Karena pencairan tidak bisa bareng, setelah pengajuan akan langsung cair, tapi harus mengajukan di bulan ini,” ungkapnya, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait BOP sebenarnya telah selesai disusun. Saat ini aturan tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mekanisme pertanggungjawaban tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Perwal sudah turun, dan hanya tata cara yang diubah untuk proses pengajuan dan laporan pertanggungjawaban,” ujar Agustina.
2. Ubah pola penggunaan dana BOP

Pada 2026, Pemkot Semarang mengubah pola penggunaan dana BOP menjadi lebih fleksibel dibanding tahun sebelumnya. Dana tidak hanya bisa digunakan untuk kegiatan administratif RT, tetapi juga kegiatan sosial, budaya, pemberdayaan masyarakat hingga pengembangan potensi lingkungan.
Namun demikian, penggunaan anggaran tetap harus menyesuaikan tema tahunan yang ditetapkan pemerintah, yakni ketahanan pangan dan lingkungan hidup.
“Jadi lebih luas, bisa untuk kegiatan sosial budaya, pengembangan pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat. Pengadaan juga boleh. Tahun ini temanya ketahanan pangan dan lingkungan hidup,” jelas Agustina.
Ia mencontohkan, kegiatan lomba memilah sampah organik saat peringatan HUT Kemerdekaan RI di lingkungan RT dapat menggunakan dana tersebut karena dinilai selaras dengan tema yang ditetapkan pemerintah.
3. Sederhanakan sistem laporan

Menurut Agustina, seluruh penggunaan dana wajib diputuskan melalui rembug warga agar program benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan.
Selain itu, Pemkot Semarang juga mengklaim telah menyederhanakan sistem laporan pertanggungjawaban yang sebelumnya menjadi keluhan banyak pengurus RT pada pencairan BOP tahun 2025.
“Kendala di masyarakat memang pelaporan pertanggungjawaban, dan tahun ini sudah kita sederhanakan. Yang paling penting harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.


















