Terbukti Lalai Kematian Dosen, Perwira Polisi di Semarang Divonis 6 Tahun Penjara

- Majelis Hakim PN Semarang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada AKBP Basuki karena terbukti lalai hingga menyebabkan kematian seorang dosen perempuan di penginapan Kota Semarang.
- Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta 5 tahun penjara, dengan pertimbangan bahwa terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya memiliki tanggung jawab moral dan hukum lebih tinggi.
- AKBP Basuki dinilai mengabaikan kondisi darurat medis korban DL hingga meninggal dunia, dan melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Semarang, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap AKBP Basuki. Anggota Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kelalaian yang menyebabkan kematian seorang perempuan dosen di sebuah penginapan di Kota Semarang.
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Achmad Rasjid dalam persidangan yang digelar pada Rabu (20/5/2026) kemarin ternyata lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dalam pembacaan putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan terhadap terdakwa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang,” tegas Hakim Ketua Achmad Rasjid di persidangan melansir dari Antara.
Hal yang memberatkan hukuman AKBP Basuki adalah latar belakang profesinya sebagai penegak hukum. Majelis hakim menilai, sebagai seorang anggota Polri aktif, terdakwa seharusnya memiliki kepekaan sosial dan hukum untuk segera menolong seseorang yang berada dalam kondisi darurat medis.
Namun, fakta di persidangan menunjukkan hal sebaliknya. Terdakwa justru mengabaikan kondisi korban yang berinisial DL saat sedang kritis hingga akhirnya nyawa korban tidak tertolong.
“Terdakwa mengabaikan kondisi korban yang sakit dan menghilangkan kesempatan korban untuk mendapatkan perawatan medis yang dapat menyelamatkan nyawanya,” tutur hakim dalam pertimbangannya.
Merespons vonis 6 tahun penjara yang lebih berat dari tuntutan jaksa tersebut, AKBP Basuki melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan sikap tidak menerima dan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kasus tragis ini bermula ketika korban DL, yang berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Semarang, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah kamar penginapan yang terletak di Jalan Telaga Bodas, Kota Semarang, pada 17 November 2025 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, sebelum dilaporkan meninggal dunia, korban diketahui check-in dan menginap di hotel tersebut bersama dengan terdakwa AKBP Basuki. Di dalam kamar itulah korban mengalami kondisi darurat medis yang sayangnya sengaja dibiarkan oleh terdakwa tanpa memanggil bantuan dokter.



















