Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sindikat Pita Cukai Palsu di Jateng Dibongkar, Bernilai Rp570 Miliar

Sindikat Pita Cukai Palsu di Jateng Dibongkar, Bernilai Rp570 Miliar
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya Sih
  • DJBC Kementerian Keuangan membongkar sindikat besar pembuat pita cukai palsu di Semarang dan Jepara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp570 miliar.
  • Operasi serentak pada 19 Mei 2026 menemukan lima gudang di Jepara dan satu percetakan utama di Semarang, serta mengamankan mesin cetak, pelat khusus, dan mesin pemotong kertas.
  • Sebanyak 19 orang diamankan untuk diperiksa, sementara penyidik terus memburu otak utama jaringan yang memisahkan lokasi produksi demi menyulitkan pelacakan aparat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Semarang, IDN Times – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sukses membongkar sindikat besar produsen pita cukai diduga palsu di wilayah Jawa Tengah. Aksi ilegal yang berpusat di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara ini diperkirakan memicu potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp570 miliar.

"Jaringan pembuat pita cukai ilegal ini sudah beroperasi sekitar 18 bulan," ungkap Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (20/5/2026).

Operasi penggerebekan yang berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026 lalu dilakukan secara serentak di beberapa titik lokasi. Sindikat ini membagi area operasional mereka di dua wilayah berbeda di Jawa Tengah untuk mematangkan proses produksi.

Di Kabupaten Jepara petugas Bea Cukai menemukan lima lokasi tersembunyi yang digunakan sebagai gudang penimbunan sekaligus tempat pelekatan hologram pada lembaran pita cukai palsu.

Sementara di Kota Semarang yang sebagai dapur produksi utama. Petugas menggerebek sebuah tempat percetakan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin pencetak pita cukai berukuran besar, pelat cetak khusus, serta mesin pemotong kertas.

Bukan tanpa alasan sindikat ini memisahkan tempat mencetak kertas pita cukai di Semarang dan tempat menempelkan hologram di Jepara. Menurut Djaka Budhi, pembagian lokasi kerja yang berjauhan ini merupakan bagian dari modus jaringan terputus.

Strategi ini sengaja dirancang oleh pelaku untuk memutus mata rantai informasi dan mempersulit aparat penegak hukum dalam melacak serta mengungkap keseluruhan anggota sindikat jika salah satu lokasi digerebek.

Dalam operasi besar ini, petugas Bea Cukai bergerak cepat mengamankan total 19 orang yang berada di lokasi-lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Di Semarang kami mengamankan 4 orang, termasuk satu orang yang diidentifikasi merupakan pengendali dari aktivitas percetakan tersebut,” jelas Djaka Budhi. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu dalang atau otak utama di balik berdirinya jaringan ilegal berskala besar ini.

Djaka Budhi menegaskan bahwa penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sangat krusial dilakukan. Langkah ini bukan hanya demi menyelamatkan uang atau penerimaan negara dari sektor cukai, melainkan juga untuk menjaga keadilan iklim usaha bagi para pengusaha yang taat pajak. Selain itu, operasi ini penting guna melindungi masyarakat luas dari peredaran barang-barang ilegal yang tidak terkontrol mutunya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono

Latest News Jawa Tengah

See More