Semarang, IDN Times - Tiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di antaranya Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, pada Jumat (13/9) menyerahkan kembali mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo.
Penyerahan mandat lantaran pimpinan KPK tidak diajak bicara terkait Revisi Undang Undang (UU) KPK. Sejak beberapa minggu yang lalu pimpinan KPK bahkan telah mengajukan permohonan untuk bertemu presiden, namun sampai sekarang urung ditemui.
Sikap tersebut mendapatkan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.