Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kisah Mantan Wali Kota Solo Bayar Tilang Rp151 Ribu Gegara Istrinya
Mantan Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo. IDN Times/Larasati Rey

Surakarta, IDN Times - Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mendadak hadir di Markas Satuan Lalu Lintas Polresta Solo, Rabu (23/3/2022) pukul 09.00 WIB. Dia datang untuk membayar denda tilang elektronik, lantaran sang istri melanggar aturan lalu lintas saat menggunakan mobilnya.

1. Kehadiran Rudy jadi pusat perhatian

Ilustrasi. Para pelanggar lalin menjalani pemeriksaan oleh petugas Operasi Zebra Mahakam 2019. IDN Times/Surya Aditya

Momen kedatangan mantan Wali kota dua periode tersebut sontak menjadi pusat perhatian, lantaran datang sendiri dan antre untuk mengurus surat tilang. Mobil Rudy sendiri kedapatan melanggar aturan lalu lintas, saat dipakai oleh istrinya Endang Rudyatmo.

“Ini kejadiannya Selasa pekan lalu, kebetulan saya posisi lagi di Jakarta. Istri saya diantar Mas Sengkut mau ke Muntilan, pas lewat kefoto kamera polisi, istri saya tidak pakai sabuk,” kata Rudy setelah membayar denda tilang di Satlantas.

Meski pelanggaran ditujukan kepada istrinya, Rudy-lah yang berkewajiban membayar denda tilang tersebut. Karena sistem tilang ETLE (Electronik Traffic Law Enforcement) menyasar pemilik mobil atau pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

2. Pelanggaran terekam kamera.

Mantan Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo. IDN Times/Larasati Rey

Pelanggaran sendiri terjadi saat mobil yang dinaiki oleh istri Rudy terekam kamera yang berada di titik Simpang Empat Tugu Wisnu, Manahan, Selasa (15/3/2022) pukul 13.41 WIB. Rudy pun harus membayar uang denda sebesar Rp151 ribu.

Meski kena tilang, Rudy justru sangat mengapresiasi sistem kerja ETLE yang dipasang oleh Polresta Surakarta tersebut. Dengan adanya teknologi ini, layanan akan lebih terbuka, transparan dan tidak pandang bulu.

“Karena ada fotonya tadi, jadi tidak bisa mengelak lagi. Setelah saya alami sendiri, prosesnya mudah, cepat. Bayarnya juga lewat bank, transfer, tidak ada potensi pungli,” ungkapnya.

3. Sarankan balik nama

Ilustrasi CCTV (Unsplash/Kyaw Tun)

Memiliki pengalaman ditilang membuat Rudy harus lebih berhati-hati dan senantiasa memperhatikan keselamatan sebelum mengendarai kendaran.

Tak hanya itu, Rudy juga menyarankan apabila jual beli kendaraan baik motor maupun mobil harus segera dibalik nama, karena sistem ini menyasar nama dan alamat pemilik sebelumnya agar tidak merugikan orang lain.

Editorial Team

Related Article