Demak, IDN Times - Banjir yang tak kunjung surut di Demak, KPU Kabupaten Demak, putuskan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara susulan di sembilan desa di Kabupaten Demak yang terdampak langsung terendam banjir. Dari sembilan desa, terdapat 108 tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah pemilih sebanyak 26.351 pemilih.
KPU Demak Putuskan Pemilu Susulan di 108 TPS

1. Ada sembilan desa yang diputuskan untuk menggelar pemungutan suara susulan
Ketua KPU Demak Siti Ulfaati mengatakan ada sembilan desa dengan 108 TPS yang diputuskan untuk menggelar pemungutan suara dan penghitungan suara susulan.
"Kesembilan desa tersebut, yakni Desa Wonoketingal, Cangkringrembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplikwetan, Wonorejo, Karanganyar, dan Ketanjung," kata Siti Ulfaati dilansir dari Antara.
2. KPPS jadi korban banjir dan ikut mengungsi
Selain itu rata-rata kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pemilihnya juga menjadi korban dan mengungsi. Sedangkan lokasi pengungsian tersebar di banyak titik sehingga tidak memungkinkan dilakukan relokasi.
Sementara di Desa Ketanjung untuk TPS 10-13 masih terendam banjir dengan ketinggian hingga 3 meteran. Sedangkan KPPS dan pemilih tidak diketahui keberadaan dan tempat pengungsiannya.
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan pemangku kepentingan serta surat dinas PPK Karanganyar Kabupaten Demak nomor 11/PP.08-SD/33.21.09/2024 tanggal 10 Februari 2024 tentang Permohonan Usulan.
3. KPU sudah koordinasi dengan KPPS dan PPS
KPU Kabupaten Demak juga sudah berkoordinasi dengan KPPS, panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) terkait kondisi dan situasi di desa pada Kecamatan Karanganyar.
Keputusan KPU Demak juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25/2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum pada pasal 110.
Berdasarkan pasal tersebut, ayat (1) dijelaskan bahwa dalam hal di sebagian atau seluruh daerah pemilihan (Dapil) terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan.