Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kritik Pakar UKSW Salatiga: MK Terjebak Glorifikasi Ijazah Gibran
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Dok Sekretariat Wakil Presiden)
  • Pakar UKSW Prof. Yafet Rissy menilai pertimbangan MK dalam gugatan ijazah SMA Gibran mengandung cacat hukum fundamental, meski pemohon tidak mampu membuktikan tuduhannya.

  • Menurut Yafet, MK seharusnya menghentikan perkara sejak pemeriksaan awal karena pemohon tidak memiliki legal standing, bukan langsung memeriksa pokok perkara.

  • Yafet mengkritik glorifikasi ijazah dan mengusulkan penghapusan syarat tamat SMA bagi calon presiden-wakil presiden, dengan kelayakan diserahkan kepada pemilih.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (14/10/2026)

Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy mengkritik pertimbangan putusan MK terkait gugatan ijazah SMA Gibran. Ia menilai MK melakukan kontradiksi prosedural dan terlalu mengutamakan formalitas ijazah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Prof. Dr. Yafet Yosafet Wilben Rissy mengkritik pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara gugatan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang dinilainya mengandung cacat hukum fundamental.
  • Who?
    Prof. Yafet dari Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Mahkamah Konstitusi, Gibran Rakabuming Raka, serta pemohon gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan terlibat dalam polemik ini.
  • Where?
    Kritik disampaikan dari Salatiga, Jawa Tengah. Perkara yang dipersoalkan merupakan gugatan yang diperiksa Mahkamah Konstitusi.
  • When?
    Pernyataan Prof. Yafet dilansir melalui video YouTube pada Rabu, 14 Oktober 2026.
  • Why?
    Prof. Yafet menilai MK tetap memeriksa pokok perkara meski pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, serta mengutamakan formalitas ijazah ketika mengklaim mengejar keadilan substantif.
  • How?
    Ia mengemukakan dua kontradiksi hukum dan mengusulkan syarat tamat SMA bagi calon presiden serta wakil presiden dihapus, dengan kelayakan pemimpin diserahkan kepada rakyat pemilih.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Aku dengar Prof Yafet dari UKSW mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi tentang ijazah SMA Pak Gibran, wakil presiden. Ia bilang pengadilan terlalu melihat ijazah dan ada bagian yang tidak cocok. Denny Indrayana dan teman-temannya belum bisa membuktikan tuduhan mereka. Sekarang Prof Yafet menyarankan syarat tamat SMA untuk calon pemimpin nanti dihapus.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polemik ini memperlihatkan ruang kritik akademik tetap hidup dalam menguji konsistensi penalaran hukum dan prosedur peradilan. Penegasan bahwa pemohon wajib membuktikan tuduhannya juga menempatkan beban pembuktian secara proporsional. Di sisi lain, gagasan untuk menilai kepemimpinan melalui kualitas, kemampuan, dan pilihan rakyat memperkaya perbincangan tentang kelayakan pejabat publik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Salatiga, IDN Times - Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memantik perhatian kalangan akademisi. Guru Besar Ilmu Hukum dan Ekonomi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Prof Yafet Yosafet Wilben Rissy, menilai pertimbangan MK dalam perkara tersebut mengandung cacat hukum yang fundamental.

Menurut Prof Yafet, pernyataan MK yang tidak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran merupakan hal wajar berdasarkan bukti persidangan. Namun, Gibran bukan pihak berperkara, sehingga ia tidak memiliki beban pembuktian hukum. Pihak pemohon, yakni Denny Indrayana dan kawan-kawan, justru tidak mampu membuktikan tuduhan mereka sendiri.

Cacat Logika Hukum Mahkamah Konstitusi

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat meninjau pelaksanaan Workshop AI Ready ASEAN bertajuk “Empowering Students for the Future: AI Literacy for a Digital ASEAN” di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026) (dok. Setwapres)

Prof Yafet menyoroti dua kelemahan utama dalam rasionalisasi putusan tersebut. Kelemahan pertama adalah contradictio in adjecto atau kontradiksi tindakan. MK sejak awal menyadari bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

"Seharusnya sejak awal ketika pemeriksaan pendahuluan dilakukan, persoalan ini sudah harus dihentikan. Tetapi mahkamah langsung meloncat meniadakan putusan sela dan masuk pada pemeriksaan pokok perkara," jelas Prof Yafet, dilansir videonya di Youtube, Rabu (14/10/2026)

Kelemahan kedua adalah contradictio in terminis atau kontradiksi logika. Di satu sisi MK mengklaim ingin mengejar keadilan substantif, tetapi putusannya mengutamakan sisi formalitas lewat glorifikasi ijazah. Padahal, kepemilikan ijazah tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas dan kualifikasi seseorang.

Meninggalkan Cara Berpikir Hukum Primitif

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Santi Dewi)

Merujuk pada pemikiran sejarawan hukum Henry Maine dalam buku Ancient Law, masyarakat berkembang dari era primitif yang mengutamakan status menuju era modern yang berbasis kontrak atau kompetensi. Prof Yafet menilai, glorifikasi berlebihan terhadap ijazah menunjukkan kemunduran dan cara berpikir hukum yang primitif.

"Di era modern ketika orang mengedepankan kualitas, kemampuan, dan keahlian, hukum yang dipakai harus mengakomodasi keutamaan kualitas tersebut," tegasnya.

Menghapus Syarat Tamat SMA

Ilustrasi pelajar SMA sedang mengerjakan tugas bersama (123rf.com/ferli)

Melihat kondisi ini, Prof Yafet mengusulkan agar syarat tamat SMA bagi calon presiden dan wakil presiden dihapus pada masa mendatang. Penilaian kelayakan dan kenegarawanan harus diserahkan sepenuhnya kepada rakyat pemilih. Ia mencontohkan negara dengan demokrasi mapan seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis yang tidak mewajibkan ijazah akademis tertentu.

Amerika Serikat hanya mensyaratkan calon presiden sebagai warga negara asli, berusia minimal 35 tahun, dan bermukim minimal 14 tahun. Sementara itu, Inggris dan Prancis menetapkan batas usia minimal 18 tahun beserta syarat dukungan politik sebagai tolok ukur kelayakan pemimpin publik.

Curated For You

Editorial Team

Related Article