Salatiga, IDN Times - Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memantik perhatian kalangan akademisi. Guru Besar Ilmu Hukum dan Ekonomi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Prof Yafet Yosafet Wilben Rissy, menilai pertimbangan MK dalam perkara tersebut mengandung cacat hukum yang fundamental.
Menurut Prof Yafet, pernyataan MK yang tidak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran merupakan hal wajar berdasarkan bukti persidangan. Namun, Gibran bukan pihak berperkara, sehingga ia tidak memiliki beban pembuktian hukum. Pihak pemohon, yakni Denny Indrayana dan kawan-kawan, justru tidak mampu membuktikan tuduhan mereka sendiri.
