Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kuasa Hukum Minta BPN Semarang Bantu Selesaikan Sengketa Rumah Perwira
Bangkit bersama Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Narendra Keswara saat menemui BPN Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan Nugroho meminta BPN Kota Semarang memblokir sertifikat rumah Beni Setiawan yang berstatus sengketa dan barang bukti pidana.

  • Rumah tersebut dipasarkan di berbagai media sosial dengan harga turun dari Rp17 miliar menjadi Rp8 miliar, sehingga pemblokiran diminta untuk mencegah pembeli baru dirugikan.

  • Permohonan blokir telah diajukan ke Polda, BPN, dan DPRD; Komisi A Semarang akan mengawasi legalitas izin bangunan serta dugaan pelanggaran mekanisme perumahan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Agustus lalu

Harga penawaran rumah milik Beni Setiawan turun hingga Rp8 miliar.

10 September

Tim kuasa hukum melayangkan surat dorongan pemblokiran aset kepada Polda Jateng.

17 September

Permohonan pemblokiran sertifikat rumah diajukan secara resmi kepada BPN.

18 September

Tim kuasa hukum mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi A DPRD Kota Semarang.

Jumat (25/9/2026)

Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan Nugroho meminta BPN Kota Semarang memblokir sertifikat rumah Beni Setiawan untuk mencegah korban baru.

saat ini

Rumah tersebut masih berstatus sengketa dan menjadi barang bukti di Polda.

kini

Proses hukum pidana terkait objek tanah dan bangunan tersebut ditangani Polda Jateng.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Tim kuasa hukum Irjen Pol Sofyan Nugroho meminta BPN Kota Semarang memblokir sertifikat rumah atas nama Beni Setiawan yang sedang dipasarkan, karena aset tersebut disebut masih menjadi barang bukti perkara pidana.
  • Who?
    Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan Nugroho, Bangkit Mahanantyo, mengajukan permohonan kepada BPN Kota Semarang. Beni Setiawan tercatat sebagai pemilik rumah, sementara Polda Jateng menangani proses pidananya.
  • Where?
    Permohonan disampaikan di kantor BPN Kota Semarang, Jalan Ki Mangunsarkoro, Semarang. Rumah yang disengketakan dipasarkan melalui TikTok, Facebook, Instagram, dan akun properti Pinhome.
  • When?
    Bangkit menyampaikan permohonan di BPN pada Jumat, 25 September 2026. Surat dorongan pemblokiran dikirim ke Polda Jateng pada 10 September, ke BPN pada 17 September, dan ke DPRD pada 18 September.
  • Why?
    Pemblokiran diminta untuk mencegah pembeli baru menjadi korban, karena rumah tersebut masih bersengketa dan disebut berstatus barang bukti. Harga penawaran dilaporkan turun dari Rp17 miliar hingga Rp8 miliar pada Agustus.
  • How?
    Tim hukum mengajukan permohonan blokir berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 Pasal 4 dan Pasal 6, serta mengadukan persoalan ke Polda Jateng dan Komisi A DPRD Kota Semarang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengacara Pak Sofyan minta BPN Semarang membantu soal rumah Pak Beni. Rumah itu sedang diperebutkan dan jadi bukti polisi. Rumahnya dijual murah di TikTok, Facebook, dan Instagram. Harganya turun dari Rp17 miliar jadi Rp8 miliar. Mereka minta sertifikat rumah diblokir supaya tidak ada orang lain membeli. Polisi dan DPRD juga diminta memeriksa masalah ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Upaya kuasa hukum, BPN, kepolisian, dan DPRD Kota Semarang menunjukkan adanya jalur kelembagaan yang dapat digunakan untuk menjaga kepastian proses sengketa. Permohonan pemblokiran sertifikat diarahkan untuk melindungi calon pembeli dari risiko transaksi atas aset yang masih menjadi barang bukti, sementara pengawasan izin bangunan memperkuat perhatian terhadap kepatuhan aturan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Tim kuasa hukum perwira polisi Irjen Pol Sofyan Nugroho meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang turun tangan membantu penyelesaian kasus kerusakan rumah. 

Kuasa hukum Irjen Sofyan Nugroho, Bangkit Mahanantyo mengatakan sebaiknya BPNbmemblokir sertifikat rumah milik Beni Setiawan yang nekat diobral murah di berbagai platform media sosial. 

"Tujuan kita melakukan pemblokiran karena kita tidak ingin ada korban selanjutnya terhadap pihak yang nantinya membeli rumah tersebut. Rumah itu saat ini sedang dalam sengketa dan masuk dalam barang bukti di Polda," ujarnya di kantor BPN Semarang Jalan Ki Mangunsarkoro Semarang, Jumat (25/9/2026). 

Langkah pemblokiran atas aset tersebut diajukan untuk mencegah jatuhnya korban baru, mengingat rumah yang harganya anjlok drastis dari Rp17 miliar menjadi Rp8 miliar itu masih berstatus barang bukti pidana

Ia mengungkapkan bahwa rumah atas nama Beni Setiawan tersebut kedapatan sedang dipasarkan secara masif di media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, hingga akun properti Pinhome. 

Penawaran harganya juga terus merosot dari angka awal Rp17 miliar, turun menjadi Rp12 miliar, hingga menyentuh Rp8 miliar pada Agustus lalu.

Bangkit menjelaskan, objek tanah dan bangunan milik Beni Setiawan tersebut memiliki rekam jejak sengketa yang jelas, yakni telah melalui enam kali perkara perdata serta proses hukum pidana yang kini ditangani Polda Jateng. Permohonan blokir ini mengacu pada aturan internal Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, khususnya Pasal 4 dan Pasal 6.

Terkait kronologi tindakan hukum, timnya telah melayangkan surat dorongan pemblokiran ke Polda Jateng pada 10 September. Karena belum ada perkembangan signifikan, permohonan blokir diajukan resmi ke BPN pada 17 September, lalu dilanjutkan dengan aduan ke Komisi A DPRD Kota Semarang pada 18 September. Ia juga mendesak kepolisian bergerak cepat tanpa terlalu lama menunda proses gelar perkara.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Narendra Keswara akan mengawal kasus ini dari ranah penegakan peraturan daerah (Perda) dan pengawasan kemitraan lembaga. Pihaknya menyoroti peran Satpol PP dalam memeriksa keabsahan izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kami di Komisi A punya kemitraan dengan BPN dan Satpol PP selaku penegak Perda. Kami harus mengawasi apakah pembangunan tersebut sudah memiliki izin dan apakah ada pelanggaran-pelanggaran mekanisme perumahan di dalamnya," ujar Narendra.

Curated For You

Editorial Team

Related Article