Semarang, IDN Times - Tim kuasa hukum perwira polisi Irjen Pol Sofyan Nugroho meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang turun tangan membantu penyelesaian kasus kerusakan rumah.
Kuasa hukum Irjen Sofyan Nugroho, Bangkit Mahanantyo mengatakan sebaiknya BPNbmemblokir sertifikat rumah milik Beni Setiawan yang nekat diobral murah di berbagai platform media sosial.
"Tujuan kita melakukan pemblokiran karena kita tidak ingin ada korban selanjutnya terhadap pihak yang nantinya membeli rumah tersebut. Rumah itu saat ini sedang dalam sengketa dan masuk dalam barang bukti di Polda," ujarnya di kantor BPN Semarang Jalan Ki Mangunsarkoro Semarang, Jumat (25/9/2026).
Langkah pemblokiran atas aset tersebut diajukan untuk mencegah jatuhnya korban baru, mengingat rumah yang harganya anjlok drastis dari Rp17 miliar menjadi Rp8 miliar itu masih berstatus barang bukti pidana
Ia mengungkapkan bahwa rumah atas nama Beni Setiawan tersebut kedapatan sedang dipasarkan secara masif di media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, hingga akun properti Pinhome.
Penawaran harganya juga terus merosot dari angka awal Rp17 miliar, turun menjadi Rp12 miliar, hingga menyentuh Rp8 miliar pada Agustus lalu.
Bangkit menjelaskan, objek tanah dan bangunan milik Beni Setiawan tersebut memiliki rekam jejak sengketa yang jelas, yakni telah melalui enam kali perkara perdata serta proses hukum pidana yang kini ditangani Polda Jateng. Permohonan blokir ini mengacu pada aturan internal Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, khususnya Pasal 4 dan Pasal 6.
Terkait kronologi tindakan hukum, timnya telah melayangkan surat dorongan pemblokiran ke Polda Jateng pada 10 September. Karena belum ada perkembangan signifikan, permohonan blokir diajukan resmi ke BPN pada 17 September, lalu dilanjutkan dengan aduan ke Komisi A DPRD Kota Semarang pada 18 September. Ia juga mendesak kepolisian bergerak cepat tanpa terlalu lama menunda proses gelar perkara.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Narendra Keswara akan mengawal kasus ini dari ranah penegakan peraturan daerah (Perda) dan pengawasan kemitraan lembaga. Pihaknya menyoroti peran Satpol PP dalam memeriksa keabsahan izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kami di Komisi A punya kemitraan dengan BPN dan Satpol PP selaku penegak Perda. Kami harus mengawasi apakah pembangunan tersebut sudah memiliki izin dan apakah ada pelanggaran-pelanggaran mekanisme perumahan di dalamnya," ujar Narendra.
